Konsultasi Publik Warga Terdampak Izinkan Lahannya Kena Tol Yogya-Bawen

Foto: Diskominfo Jateng

Konsultasi Publik Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Jalan Tol Yogyakarta-Bawen di Provinsi Jawa Tengah, di Balai Desa Kalikuto, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang, Senin (31/1/2022). Foto: Diskominfo Jateng

MAGELANG (wartamagelang.com)  – Saat ini, proses tahapan konsultasi publik rencana pembangunan jalan tol Yogyakarta-Bawen, di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, masih berlangsung. Dalam prosesnya, tercatat ada beragam kalangan masyarakat yang terkena dampak.

Di antara kalangan terdampak itu adalah hakim tinggi dari Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Jakarta, Sunarto. Bahkan, yang bersangkutan menyempatkan diri hadir di tengah kesibukannya, untuk ikut Konsultasi Publik Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Jalan Tol Yogyakarta-Bawen di Provinsi Jawa Tengah, di Balai Desa Kalikuto, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang, Senin (31/1/2022).

“Saya hanya mewakili dari keluarga saja untuk ikut sosialisasi ini,” kata Sunarto usai konsultasi publik di lokasi kegiatan.

Dia ikut konsultasi publik karena lahan sawah milik keluarganya seluas 2 ribu meter persegi, terkena pembangunan jalan tol. Sunarto mewakili keluarga juga sudah sepakat atau mengizinkan lahannya kena tol.

“Saya kira setuju (sepakat tol Yogyakarta-Bawen),” ucapnya.

Sunarto belum memiliki rencana penggunaan uang hasil ganti kerugian lahannya. Yang jelas, dia ingin memanfaatkan 2,5 persennya untuk berzakat.

“Karena ini peninggalan orang tua dan orang tua juga sudah meninggal dunia, maka saya berusaha agar nantinya dicatat Tuhan sebagai amal ibadah. Yang pertama saya keluarkan adalah zakat 2,5 persen, baru kita bicarakan lainnya,” ujarnya.

Hal senada juga disampaikan Retno, perwakilan dari keluarga mantan Gubernur Jateng periode 1993-1998 Soewardi. Dia mengaku, lahan milik keluarga yang terdampak tol, yaitu lahan sawah sekitar 4.700 meter persegi, dan sebagian kandang ayam yang belum diketahui luasannya.

“Kalau nanti ke depannya meningkatkan perekonomian masyarakat, saya setuju. Semoga berjalan lancar sampai nanti pembayaran (uang ganti kerugian),” ungkap perempuan yang mengaku keponakan Soewardi.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tol Yogyakarta-Bawen Moh Fajri Nukman mengatakan, pembebasan lahan tol tidak memilih titik tertentu atau kepemilikan pihak tertentu. Namun, murni untuk memenuhi kebutuhan konstruksi.

“Pembebasan lahan jalan tol ini murni kebutuhan konstruksi jalan tol di lapangan. Ini murni berdasarkan desain perencanaan jalan tol itu sendiri,” jelas Fajri.

Dia menambahkan, desain itu mempertimbangkan beberapa aspek. Terutama pertimbangan keselamatan, mengingat laju kendaraan di tol yang tidak lambat, dalam rilis Diskominfo Jawa Tengah yang diterima oleh wartamagelang.com. (wq)

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)