Kasus Korupsi di PD BPR BKK Tempuran, Berhasil Diungkap Kejari Kabupaten Magelang
MAGELANG (wartamagelang.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi di Perusahaan Daerah (PD) Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan (BPR BKK) Tempuran tahun 2006 – 2011. Saat ini, kasusnya bahkan sudah sampai ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Semarang.
Dugaan kasus korupsi ini juga menyeret nama mantan direktur saat itu, yakni AW. Nilai kerugian negara disinyalir mencapai Rp 152.733.363,-.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Edi Irsan Kurniawan, didampingi Kepala Seksi Intelijen, Alden Simanjuntak, Rabu (10/03/2021) saat jumpa pers di kantor kejari setempat membenarkan adanya kasus tersebut.
“Iya betul. Untuk saat ini, kasusnya sudah masuk sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di PN Tipikor Semarang,” katanya.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Magelang Alden Simanjuntak mengungkapkan, terdakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan berbagai modus yang dilakukan. Antara lain, kata Alden, modus pertama yakni menggunakan angsuran dari nasabah atau nasabah yang menitipkan angsuran melalui terdakwa.
“Namun oleh terdakwa tidak disetorkan ke PD BPR BKK di Mertoyudan,” ungkapnya.
Alden menuturkan, modus lainnya yang dilakukan oleh terdakwa, yakni menggunakan nama nasabah yang pernah mengajukan pinjaman (kredit) ke kantornya, tetapi tidak cair. Selanjutnya, kata Alden, nama nasabah tersebut dipergunakan sendiri untuk mengajukan pinjaman tanpa sepengetahuan nasabah yang bersangkutan.
“Modus ketiga, menaikkan nilai besaran kredit (plafond pinjaman) dari yang seharusnya diajukan oleh nasabah sendiri. Pada saat itu, terdakwa menjabat sebagai direktur PD BPR BKK Tempuran Kabupaten Magelang,” jelasnya.
Atas kasus ini, lanjut Alden, terdakwa di dakwa dengan pasal Subsidaritas yaitu primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Subsidiar Pasal 3 jo.
Selain itu, pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan jumlah kerugian Negara Cq. PD BKK Tempuran sekitar Rp 152.733.363.
“Pada sidang tadi, jaksa penuntut umum adalah Oktafianta Ariwibowo, SH. Sidang sendiri dilakukan secara online,” tukasnya (ang/aha)