Selewengkan Anggaran BBM Truk Sampah, Dua ASN Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Magelang Ditahan Kejaksaan
MAGELANG (wartamagelang.com) – Dua ASN di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Magelang akhirnya ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang. Pasalnya, keduanya diduga telah menyelewengkan pengelolaan operasional bahan bakar minyak (BBM) truk pengangkut sampah senilai Rp 775 juta.
Kedua tersangka yakni Kepala UPTD Pengelolaan Sampah, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Magelang, berinisial INS dan Kasubag TU UPTD Pengelolaan Sampah, berinisial BBT, selaku kasir. Modus yang dilakukan kedua tersangka yakni membuat kuitansi fiktif operasional BBM pada tahun anggaran 2020.
Penelusuran wartamagelang.com di web dlh.magelangkab.go.id, Kepala UPTD Pengelolaan Sampah, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Magelang, berinisial INS berpangkat Pembina dengan Golongan IVA. Sedang Kasubag TU UPTD Pengelolaan Sampah, berinisial BBT, berpangkat Penata Tingkat I dengan golongan III/d.
Kajari Kabupaten Magelang, Dandeni Herdiana kepada wartawan di Kejari Kabupaten Magelang, Rabu (3/11/2021) mengatakan, kedua tersangka memanipulasi laporan pembelian BBM untuk operasional 24 truk sampah dan alat berat. Korupsi dilakukan pada tahun anggaran 2020.
“Kita tetapkan tersangka adalah Kepala UPTD inisial INS dan Kasubag TU selaku kasirnya inisial B,” kata Kajari.
Kajari mengungkapkan, sebelum dilakukan penahanan keduanya menjalani pemeriksaan di Kejari Kabupaten Magelang.
“Kita tetapkan tersangka adalah Kepala UPTD, inisial INS dan Kasubag TU selaku kasirnya, inisial B. Penyelidikan sudah kita laksanakan dari tanggal 14 Februari 2021, kedua tersangka memalsukan kuitansi dan nota bukti pembelian BBM,” jelas Kajari.
Menurut Dandeni, berdasarkan penyelidikan yang dilakukan sejak 14 Februari 2021, kedua tersangka memalsukan kuitansi dan nota bukti pembelian BBM.
“Modusnya ada pertanggung jawaban, kuitansinya itu palsu. Jadi dalam pengelolaan itu tidak bisa dipertanggungjawabkan. Atau digunakan untuk kepentingan lain dengan menggunakan bukti palsu,” ujar Dandeni.
Kajari menyebut, kedua tersangka dijerat Pasal 2 UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), junkto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana tentang turut serta melakukan perbuatan hukum. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
Selain dijerat pasal pemberantasan tindak pidana korupsi, menurut Kajari, kedua tersangka juga diancam Pasal 9 UU Tipikor tentang pemalsuan bukti-bukti untuk pemeriksaan administrasi dengan ancaman hukuman maskimal 5 tahun penjara.
“Jadi seolah beli seharga sekian di tempat mana, padahal itu tidak benar. Jadi ini truk operasional pengangkutan sampah. Notanya bikin sendiri dengan mencetak sendiri,” tandasnya.
Dandeni menegaskan, pemeriksaan saksi dan alat bukti kasus ini akan tetap dilanjutkan. Tujuannya adalah menelusuri kemungkinan adanya aliran uang ke pihak-pihak lain.
“Kita ambil dulu yang paling bertanggung jawab. Kita kumpulkan alat bukti, tidak hanya untuk mengejar tersangka lain tapi untuk follow the money. Menelusuri kemana uang itu dipergunakan untuk mengejar pengembalian kerugian keuangan negara,” bebernya.
Dandeni menyatakan, untuk kerugian negara akibat perbuatan kedua tersangka ditaksir mencapai Rp 775 juta. Namun demikian, kata Dandeni, pihaknya masih menghitung kepastian angka melalui auditor yang ditunjuk.
“Tentunya nanti akan masih dihitung oleh ahli, tetapi perkiraan sekitar Rp 755 juta. Tetapi mungkin nanti angka pastinya akan kita peroleh setelah ada hasil perhitungan dari auditor,” sebutnya.
“Jadi, dalam pengelolaan itu (kerugian) tidak bisa dipertanggungjawabkan atau diperuntukkan untuk kepentingan lain dengan mempergunakan bukti pertanggungjawaban yang palsu. Yang kita sita itu berupa alat printer yang memproduksi surat-surat palsu tersebut,” tambah Dandeni.
Dandeni menyebut kedua tersangka bakal ditahan selama 20 hari ke depan dan dititipkan di Rutan Polres Magelang (ang/aha)