Karyawannya Terkena Covid-19, Kantor Disdukcapil Kabupaten Magelang Tutup Sementara
MAGELANG (wartamagelang.com) – Pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Magelang, untuk sementara ditutup. Pasalnya, dua karyawannya dinyatakan positif covid-19.
“Benar, hari ini kami menutup pelayanan Adminduk, untuk melakukan sterilisasi ruangan. Hal tersebut kami lakukan untuk mengurangi penyebaran virus Covid-19. Sebab ada dua karyawan kami yang dinyatakan positif dan dua lagi bergejala,” kata Kepala Disdukcapil Kabupaten Magelang Edy Susanto, Jum’at (29/01/2021).
Edy mengungkapkan, mulai tanggal 1 – 5 Februari 2021, Disdukcapil Kabupaten Magelang tidak melayani pelayanan secara tatap muka kecuali perekaman KTP-EL, Pencatatan Perkawinan, dan Legalisir Dokumen.
Kebijakan ini, kata Edy, juga menyesuaikan dengan Surat Edaran Bupati No. 800/2003/22/2020 tentang tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN) dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang.
Edy menjelaskan, bagi masyarakat yang ingin tetap melakukan perbaruan data, maka bisa memanfaatkan layanan fasilitas online. Diantaranya melalui website http://pelayanan-disdukcapil.magelangkab.go.id/ atau bisa mendownload aplikasi Genduk Manis secara langsung di playstore.
“Bagi yang ingin melakukan pendaftaran KK, KIA, Surat Pindah, pendaftaran rekan E-ktp, atau pendaftaran cetak Ktp-el maka bisa melalui WA,” bebernya.
Format pendaftaran melaui WA untuk KK, KIA, Surat Pindah ke nomor 081327824897 dengan format: #BANTUAN. Sedangkan untuk pendaftaran rekaman ktp-el melalui WA dengan format #REKAM#NIK#NAMA kirim ke 087775945389. Dan untuk pendaftaran cetak ktp-el melalui WA dengan format #KTP#NIK#KK#NAMA#DESA#KECAMATAN#RUSAK/HILANG/RUBAH DATA kirim ke 087775945389 (ang/aha)