Kabupaten Magelang PPKM Level III, Pemkab Minta Masyarakat Tidak Perlu Panik

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Magelang, Nanda Cahyadi Pribadi (Dok Prokompim Kab Magelang)
MAGELANG (wartamagelang.com) – Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2022, Kabupaten Magelang telah masuk pada PPKM Level III mulai 15-21 Februari 2022 mendatang. Namun demikian, Pemkab Magelang meminta masyarakat tidak perlu panik dan tetap memperketat protokol kesehatan.
Hal ini disampaikan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Magelang, Nanda Cahyadi Pribadi, Selasa (15/02/2022) dalam rilis persnya.
Nanda menjelaskan, sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2022, menyatakan bahwa pertanggal 15-21 Februari 2022 Kabupaten Magelang telah masuk pada PPKM Level III.
“Jadi kita akan segera menyusun Instruksi Bupati untuk menindaklanjuti Inmendagri Nomor 10 ini sebagai pedoman/acuhan pelaksanaan kegiatan di masyarakat maupun di lingkungan Kabupaten Magelang,” katanya.
Menurutnya, untuk menekan angka penyebaran Covid-19, salah satunya adalah dengan penggunaan masker secara disiplin, termasuk juga dengan menjaga jarak, dan menjahui kerumunan.
“Sekali lagi kami menghimbau kepada warga masyarakat, meskipun kita sudah masuk pada Level III kita tidak boleh panik, tidak boleh resah. Justru momentum level III ini, kita kembali mendorong agar pengetatan protokol kesehatan kita galakan kembali, terutama penggunaan masker, rajin cuci tangan pakai sabun, dan menghindari kerumunan, yang belum faksin segera didorong untuk segera vaksin,” tandasnya.
Terkait dengan berbagai kegiatan, Nanda menerangkan juga akan dirumuskan sesuai dengan ketentuan sebagaimana pemberlakuan PPKM Level III. Untuk Pembelajaran Tatap Muka (PTM) akan terus dievaluasi karena beberapa waktu lalu sudah ada sekolah yang guru dan muridnya terkonfirmasi.
Nanda memastikan, jika ada sekolah, baik itu guru atau siswanya terkonfirmasi, diminta untuk memberhentikan dulu kegiatan PTM. Kegiatan pembelajaran, kata Nanda, dilanjutkan dengan pembelajaran secara online atau daring sambil di sekolah tersebut dilakukan disinfektasi.
“Diberikan waktu juga untuk yang terkonfirmasi bisa melakukan isolasi mandiri atau isolasi terpusat,” imbuhnya.
Nanda menjelaskan, untuk kegiatan masyarakat, Pemkab Magelang sedang merumuskan kembali. Terutama kegiatan pernikahan, sesuai Inmendagri bahwa kegiatan pernikahan itu diperbolehkan di gedung 25 persen.
Namun, menurutnya, akan diatur kembali mengingat kasus terkonfirmasi di Kabupaten Magelang juga cukup tinggi. Maka akan dilakukan pengaturan yang lebih ketat untuk kegiatan resepsi maupun pernikahan di masyarakat.
Nanda memastikan, dari beberapa laporan, kasus terkonfirmasi banyak di dominasi oleh pelaku perjalanan dari luar kota. Namun demikian, saat ini penyebarannya sudah merambah sampai klaster keluarga.
Nanda mengakui bahwa varian baru Omicron sudah ditemukan di wilayah Kabupaten Magelang. Maka sudah dapat dipastikan bahwa kasus yang menyebar di wilayah Kabupaten Magelang ini adalah varian Omicron.
“Karena sampling yang dikirimkan adalah Omicron, berarti kasus yang ada di Kabupaten Magelang adalah Omicron jadi tidak perlu dipastikan kembali,” ungkapnya (ang/aha)