BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah Serahkan Laporan Hasil Pemeriksaan ke Pemkab Magelang

TERIMA LHP : Bupati Magelang Zaenal Arifin menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja Semester II Tahun 2021 dari Kepala Sub Oditorat Jateng 2 BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, Argo Waskito (Dok Prokompim Kab Magelang)
MAGELANG (wartamagelang.com) – Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja Semester II Tahun 2021 kepada Pemkab Magelang. LHP diserahkan oleh Kepala Sub Oditorat Jateng 2 BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, Argo Waskito, Rabu (05/01/2022) di Aula Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jateng.
Bupati Magelang Zaenal Arifin dalam kesempatan tersebut, mewakili empat Kabupaten/Kota yaitu Pemerintah Kota Magelang, Kota Tegal, dan Kabupaten Sukoharjo dalam sambutannya mengatakan, pemeriksaan kinerja yang dilakukan oleh BPK merupakan pemeriksaan yang dilakukan untuk kepentingan manajemen.
Hal ini bertujuan untuk memberikan rekomendasi yang dapat mendorong ke arah perbaikan yang lebih baik, sehingga kegiatan yang dianggarkan melalui APBN/APBD dapat memenuhi aspek ekonomi, yaitu efisiensi, dan efektivitas serta menjaga agar roda Pemerintahan berjalan dengan baik.
Zaenal menuturkan, BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah telah melakukan Pemeriksaan Kinerja di empat Kabupaten/Kota terkait penanganan dan pengurangan Sampah Rumah Tangga (SRT) dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (SSSRT), sedangkan di Pemerintah Kabupaten Magelang dilakukan Pemeriksaan terkait Pengembangan dan Pemasaran Destinasi Pariwisata.
“Kami selaku Kepala Daerah mempunyai kewajiban untuk menindak lanjuti rekomendasi yang termuat dalam laporan hasil pemeriksaan tersebut,” katanya.
Zaenal juga mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya sekaligus apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, karena telah melaksanakan pemeriksaan di empat Kabupaten/Kota, dengan memberikan masukan dan arahan untuk perbaikan.
“Laporan Hasil Pemeriksaan ini akan kami jadikan bahan evaluasi bagi penyelenggaraan Pemerintah Daerah agar kedepannya menjadi lebih baik. Kami juga akan melaksanakan tindak lanjut tersebut sesuai batas waktu yang telah ditentukan,” imbuhnya.
Sementara, Kepala Sub Oditorat Jateng 2 BPK Perwakilan Jawa Tengah, Argo Waskito menjelaskan, tujuan pemeriksaan pengelolaan persampahan adalah menilai efektivitas upaya pemerintah daerah dalam mengurangi dan menangani sampah rumah tangga. Sedangkan pemeriksaan kinerja pengembangan pariwisata adalah menilai efektivitas upaya Pemerintah Kabupaten Magelang dalam pengembangan dan pemasaran destinasi pariwisata.
“Untuk pemeriksaan pengembangan pariwisata, lingkup pemeriksaannya adalah pengembangan destinasi pariwisata daerah, pemasaran, dan kelembagaan pariwisata daerah serta pengawasan dan pengendalian pelaksanaan rencana induk Kabupaten Magelang,” bebernya.
Argo Waskito menyebutkan, BPK telah menemukan beberapa permasalahan yang perlu mendapatkan perbaikan untuk pemeriksaan kinerja pariwisata, Pemerintah Kabupaten belum menyusun perencanaan pembangunan kawasan strategis pariwisata daerah atau KSPD diantaranya, detail pembangunan regulasi tata bangunan lingkungan, dan transportasi serta pengembangan KSPD secara berkelanjutan.
“Kemudian Pemerintah Kabupaten belum memiliki data base kepariwisataan yang memadai,” paparnya (ang/aha)