Ikuti Instruksi Gubernur Jawa Tengah, Pemkot Magelang Akan Berlakukan PPKM

Sekretaris Daerah Kota Magelang Joko Budiyono (Dok wartamagelang.com)

MAGELANG (wartamagelang.com) Pemerintah Kota Magelang akan mulai menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai Senin (11/01/2021) hingga 25 Januari 2021 mendatang. Hal ini sesuai dengan instruksi Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo penerapan PPKM di 23 daerah yang ada di Jateng.

Sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 443.5/0000429 tertanggal 8 Januari 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dan Antisipasi Peningkatan Kasus Covid-19 di Jawa Tengah. Penerapan PPKM ini sesuai surat edaran dari Gubernur Jawa Tengah bertujuan untuk mengantisipasi peningkatan kasus baru dan pengendalian penyebaran dan berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan.

Dalam surat edaran Gubernur Jawa Tengah juga disebutkan bahwa Kepala daerah diminta meningkatkan ketersediaan tempat tidur ICU dan isolasi untuk penanganan Covid-19 di rumah sakit baik milik pemerintah maupun swasta; melakukan penguatan protokol kesehatan berupa operasi kedisiplinan dan konsistensi masyarakat menjalan 3M dan 3T.

Hal tersebut mencakup peningkatan operasi yustisi dengan melibatkan Satpol PP, TNI, Polri, dan instansi terkait; penegakkan protokol kesehatan pada level rumah tangga dengan melibatkan aparat desa atau kelurahan dan relawan desa atau satgas jogo tonggo, RT/RW, PKK Dasawisma, Linmas, dan lainnya; peningkatan peran Jogo Tonggo untuk mendukung fungsi puskesmas dalam pelaksanaan 3T dan promosi kesehatan.

Kepala daerah juga diminta untuk meningkatkan jumlah tenaga kesehatan utamanya perawat dan dokter sesuai kebutuhan masing-masing wilayah berdasarkan kasus Covid-19 di wilayahnya. Hal itu dilakukan melalui penyediaan nakes bekerja sama organisasi profesi (IDI, PPNI, PATELKI, dan organisasi profesi lainnya).

Selain itu, sesuai surat edaran tersebut, maka seluruh rumah sakit baik rujukan Covid-19 maupun bukan rujukan untuk menerapkan tata laksana Covid-19 sesuai pedoman yang berlaku. Kemudian, memastikan kesiapan segala sesuatu terkait pelaksanaan vaksinasi (cold chain, faskes, tenaga vaksinator, sasaran, antisipasi kejadian ikutan paska imunisasi, dan sosialisasi masif pada sasaran) untuk menghindari terjadi penolakan vaksin

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Magelang Joko Budiyono, mengatakan, Kota Magelang akan melaksanakan kebijakan yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Tengah terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Rencananya, kata Joko, PPKM di Kota Magelang akan mulai diberlakukan mulai tanggal 11 Januari 2021, hingga tanggal 25 Januari 2021 mendatang.

“Untuk Kota Magelang akan kita lakukan sama dengan kebijakan yang dikeluarkan Gubernur Jawa Tengah. Ya sama (waktunya), besok senin (11/1/2021) akan kita mulai berlakukan,” tandasnya (wq/aha)

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)