Tetapkan PPKM, Jam Operasional Pusat Perbelanjaan di Kota Magelang Hingga Pukul 19.00 WIB

PEMBATASAN OPERASIONAL : Salah satu arena bermain anak di Pusat Perbelanjaan Trio Plaza Kota Magelang pun membatasi jam operasional imbas PPKM di Kota Magelang (Hadianto/wartamagelang.com)

MAGELANG (wartamagelang.com) Pemerintah Kota Magelang melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai Senin (11/01/2021), dan akan berakhir Senin (25/01/2021) mendatang. Termasuk jam operasional pusat perbelanjaan di Kota Magelang dibatasi hingga pukul 19.00 WIB.

Sekretaris Daerah Joko Budiyono Senin (11/1/2021) seusai rapat koordinasi PPKM Kota Magelang di ruang Adipura Kencana kompleks kantor Pemkot Magelang mengatakan, PPKM ini sesuai SE Gubernur Jawa Tengah nomor 443.5/0000429, tertanggal 8 Januari 2021. Selain itu, kata Joko, kebijakan ini berdasarkan Inmendagri nomor 1 tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

“Penegasan PPKM kita sudah membuat SE (surat edaran) hari ini. PPKM dari tangal 11-25 Januari 2021. Semua kita batasi. Bukan PSBB ya, jadi sifatnya dibatasi,” tegasnya.

Joko menyebutkan, untuk pembatasan kegiatan antara lain berlaku untuk pusat perbelanjaan/mall yang beroperasi sampai pukul 19.00 WIB. Kemudian, operasional tempat makan/minum (restoran/kafe), pedagang kaki lima (PKL), angkringan dan sejenisnya sampai pukul 21.00 WIB. Biasanya buka sampai jam 22.00 WIB. Pengunjung tempat makan/minum dibatasi hanya 50 persen saja, dan disarankan untuk memanfaatkan layanan pesan-antar (delivey) atau dibawa pulang (take away).

“Kalau tempat hiburan/karaoke tutup total. Termasuk fasilitas umum, terutama di Alun-alun yakni arena bermain, kegiatan melukis anak-anak, dan lainnya juga ditutup. Untuk hotel, tamu menginap wajib menunjukkan surat keterangan sehat atau rapid antigen/antibody,” tandasnya.

Joko juga mengingatkan, untuk hajatan pernikahan dibatasi mulai dari jumlah tamu/undangan hanya 50 persen dari kapasitas tempat. Tidak boleh menyediakan jamuan prasmanan, melainkan memakai dus. Setiap kegiatan masyarakat akan dipantau oleh satgas Covid-19, dibantu Satpol PP, TNI dan Polri.

Joko menyebutkan, tempat kerja perkantoran menerapkan work from home (WFH) sebesar 75 persen dan work from office (WFO) 25 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.

“Tapi untuk Pemkot Magelang kita berlakukan WFH 50 persen, WFO 50 persen. Sebab SDM ASN kita terbatas. Mereka di rumah tetap bekerja, jadi bukan libur. Pekerjaan yang biasanya dikerjakan di kantor dapat dikerjakan di rumah masing-masing,” paparnya.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Magelang, Catur Budi Fajar Sumarmo mengutarakan, pihaknya segera memberi sosialisasi kepada para pedang, terutama di pusat-pusat kuliner yang berada di bawah pembinaannya.

“Di pusat kuliner kita ambil kebijakan maksimal buka sampai jam 21.00. Hal ini mengingat ada sistem shift atau pergantian jam operasional antara pagi/siang dan sore/malam hari. Jumlah pengunjung juga dibatasi, jangan sampai terjadi kerumunan,” bebernya.

Humas Trio Plaza Kota Magelang Diah menerangkan pihaknya juga memberlakukan perubahan jam operasional  yakni pukul 08.30 hingga pukul 19.00 WIB. Perubahan jam operasional ini, kata Diah, guna mendukung pemerintah dalam upaya mengurangi/menghambat penyebaran covid-19.

“Khusus di jam operasional arena bermain anak, mulai jam 11.00 hingga pukul 19.00 WIB. Sedang untuk resto juga sama. Bila ada antrian panjang, kita pecah. Dan ada team yang mengatur jarak antrian,” tukasnya (coi/aha)

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)