Hendak Menaruh Barang Pesanan, Dua Orang Kurir Narkotika Dibekuk Polresta Magelang

KASUS NARKOBA : Kapolresta Magelang, Kombes Herbin Sianipar menunjukkan barang bukti narkoba dan para tersangka (Rizki Adhi/wartamagelang.com)
MAGELANG (wartamagelang.com) – Dua warga Kota Magelang berhasil diamankan oleh Polresta Magelang. Keduanya dibekuk lantaran dicurigai hendak menaruh barang pesanan narkotika jenis sabu seberat 100,26 gram di Jalan Prajenan-Candimulyo Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Selasa (22/4/2025) lalu.
Tersangka berinisial GO alias O, 21, mahasiswa warga Kemirirejo, Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang dan PAK alias L, 27, warga Tidar Utara, Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang.
Kapolresta Magelang, Kombes Herbin Sianipar, dalam konferensi pers pada hari Senin, (28/4/2025), menyampaikan bahwa kedua tersangka berhasil di bekuk di Jalan Prajenan-Candimulyo Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Selasa (22/4/2025), ketika sedang menaruh paket sabu seberat 100,26 gram.
“Kedua tersangka beraksi dengan mengunakan motor vario,” ujarnya.
Kapolresta Magelang, Kombes Herbin Sianipar, juga menjelaskan ketika dalam introgasi, GO mengaku masih menyimpan barang bukti paket sabu di rumah seberat 16 gram, dengan demikian total sabu 116,26 gram.
Dalam pengakuannya, dua orang tersebut nekat menjadi kurir karena tergiur dengan upah 3 juta yang dijanjikan. Tugas kedua orang tersebut adalah meletakan barang terlarang di suatu tempat.
“Selain mengantarkan paket sabu, keduanya juga diketahui mengonsumsi narkotika tersebut. Harga 1 gram sabu itu Rp 1,1 juta. Kalau 116,26 gram, nilainya sekitar Rp 127 juta,” jelasnya.
Kapolresta Magelang, Kombes Herbin Sianipar, menyampaikan bahwa polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 100,26 gram dan tiga paket sabu lain dengan berat total 16 gram. Selain itu, turut disita barang bukti berupa satu unit sepeda motor, dua buah handphone, sebuah timbangan digital, satu gulung lakban berwarna coklat, serta sebuah gunting kecil.
Kapolresta mengungkapkan bahwa kedua tersangka mengaku mendapatkan perintah dari seseorang yang identitasnya belum diketahui. Mereka diminta mengambil paket sabu di kawasan Weleri, Kabupaten Kendal, lalu meletakkannya di lokasi tertentu di wilayah Kota dan Kabupaten Magelang.
Herbin memastikan GO dan PAK kini dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
“Ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkasnya (riz/aha)
Penulis : Rizki Adhi
Editor : Hadianto