Dugaan Kasus Perselingkuhan Oknum Kades dan Oknum Guru, Pemkab Magelang Lakukan Pemeriksaan

Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang Adi Waryanto (Dok Prokompim Kab Magelang)

MAGELANG (wartamagelang.com) Kasus dugaan perselingkuhan antara oknum Kades dan oknum guru yang viral beberapa waktu lalu di media sosial, langsung direspon cepat oleh Pemkab Magelang. Bahkan Pemkab Magelang langsung melakukan pemeriksaan dan mengklarifikasi yang bersangkutan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang Adi Waryanto, Selasa (03/01/2023) menjelaskan bahwa kasus dugaan perselingkuhan yang terjadi pada malam pergantian tahun baru beberapa waktu lalu di Kebumen, telah melibatkan oknum Kepala di wilayah Kecamatan Kajoran dan oknum guru dengan status ASN PPPK.

Sesuai dengan mekanisme prosedur yang berlaku, kata Adi, Pemkab Magelang melalui Camat Kajoran sedang melakukan pemeriksaan, klarifikasi dan permintaan keterangan mengenai kasus tersebut.

“Camat ini statusnya dalam rangka untuk menjalankan tugas pembinaan dan pengawasan di Pemerintahan Desa termasuk di dalamnya Kepala Desa dan Perangkat Desa. Ini dilakukan pemeriksaan lalu dibuat berita acara, seperti apa berita acaranya nanti itu menjadi dasar Pemerintah Kabupaten Magelang untuk mengambil langkah dan tindakan, sebagaimana diatur di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri maupun Peraturan Daerah, terkait dengan Pemerintahan Desa,” katanya.

“(Pemeriksaan) Itu sedang berproses jadi tidak serta merta memberikan sanksi dan harus didukung dokumen atas pemeriksaan tersebut,” tambahnya.

Adi memastikan, oknum yang berstatus guru, saat ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Magelang juga sudah mengambil langkah-langkah. Diantaranya, kata Adi, menghimpun, mengumpulkan data dan keterangan dari oknum guru perempuan yang terlibat kasus tindakan perselingkuhan.

“Disdikbud saat ini sedang berkoordinasi dengan dinas terkait yaitu BKPPD, karena yang bersangkutan berstatus seorang ASN PPPK. Maka nanti akan diambil langkah yang sesuai dengan ketentuan sebagai seorang ASN PPPK. Jadi ada tahapan-tahapan yang harus dilakukan agar bisa dipertanggung jawabkan semuanya,” ucapnya.

Adi mengungkapkan, kasus tersebut masih dalam dugaan sementara, karena pihaknya masih meminta klarifikasi dan keterangan serta data-data pendukung. Langkah selanjutnya, kata Adi, menjadi bahan untuk menyatakan yang bersangkutan bersalah atau tidak, serta proses pemberian sanksi yang bersangkutan jika memang dugaan itu benar adanya.

“Jadi nanti punya sanksi sendiri-sendiri, Kades ada sanksinya, guru juga ada sanksinya. Untuk sanksinya masih harus dikaji kembali. Kalau guru akan disidangkan dan kalau Kepala Desa juga ada mekanisme sanksinya sendiri. Yang jelas ada sanksi kalau terbukti,” tandasnya (ang/aha)

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)