Ditinggal Sholat Taraweh, Residivis Nekat Beraksi

NEKAT MENCURI : Kasatreskrim Polres Magelang AKP M Alfan didampingi Kasubaghumas Iptu Abdul Muthohir menunjukkan barang bukti hasil kejahatan tersangka residivis yang nekat beraksi (Hadianto/wartamagelang.com)

MAGELANG (wartamagelang.com) Pupus sudah keinginan Ris, 35, warga  Desa Girirejo, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang untuk berlebaran di rumah. Pasalnya, tersangka yang juga residivis ini, nekat beraksi mencuri di sebuah rumah kosong ditinggal pemiliknya saat taraweh.

Kasatreskrim Polres Magelang M Alfan didampingi Kasubaghumas Iptu Abdul Muthohir, Selasa (11/05/2021) dalam jumpa pers di lobi mapolres setempat, menjelaskan, aksi nekat tersangka dilakukan di rumah Mahdiya Adiba, Dusun Geger I, RT 02/01, Desa Girirejo, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang. Rumah korban pada saat itu, kata Alfan, dalam keadaan kosong karena ditinggal shalat tarawih di masjid.

“Kronologi kejadian pada Rabu (14/04/2021) pukul 19.00. Saat itu tersangka hendak bermain ke rumah tetangganya. Ketika melewati belakang rumah korban, tersangka melihat keadaan belakang rumah gelap tidak ada lampu penerangannya. Lalu timbul niat tersangka untuk mengambil barang,” katanya.

Alfan menjelaskan, aksi tersangka dilakukan melalui pintu belakang. Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, kata Alfan, tersangka masuk ke kamar dan mengambil laptop di atas meja serta handphone.

Alfan menuturkan, aksi tersangka baru diketahui korban usai pulang dari shalat tarawih karena melihat pintu dapur belakang sudah terbuka. Setelah mengecek, kata Alfan, diketahui laptop dan HP miliknya sudah hilang.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 6,6 juta. Korban melaporkan ke Polsek Tegalrejo,” imbuhnya.

Alfan menungkapkan, setelah menerima laporan, petugas Unit Reskrim Polsek Tegalrejo dan Resmob Sat Reskrim Polres Magelang melakukan penyelidikan. Setelah berhasil mengidenfitikasi, kata Alfan, diketahui pelaku Ris. Saat ditangkap, yang bersangkutan mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban.

“Pencurian dengan Pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 Tahun Penjara. Tersangka sendiri merupakan residivis kasus yang sama, baru keluar belum lama,” tandasnya (ang/aha)

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)