Disperpusip Kota Magelang Canangkan Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip
KOTA MAGELANG (wartamagelang.com) – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Disperpusip) Kota Magelang menggelar pengawasan kearsipan dan pencanangan “Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip” di Gedung Arsip Kota Magelang pada Rabu (13/11/2024). Acara ini dihadiri oleh perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Magelang.
Turut hadir Pjs Walikota Magelang Ahmad Aziz, dan Sekretaris Daerah Hamzah Kholifi. Acara ini digelar dalam rangka sosialisasi tentang pentingnya pengelolaan arsip dan juga pemberian penghargaan dan apresiasi bagi OPD dengan nilai kinerja pengarsipan tertinggi.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Pengarsipan (Disperpusip) Kota Magelang, Nurwiyono, memberikan penjabaran tentang pengawasan kearsipan yang berisi dasar hukum pengarsipan, maksud serta tujuan pengarsipan. Selain itu, Nurwiyono, juga membeberkan bahwa Kota Magelang meraih peringkat ke-8 di provinsi Jawa Tengah mengenai pengawasan pengarsipan dengan nilai 86,46% dengan kategori A (memuaskan).
Terdapat peningkatan nilai pengawasan pengarsipan di Kota Magelang dari tahun-tahun sebelumnya. Yaitu pada tahun 2021 dengan nilai 64,74%, tahun 2022 dengan nilai 70,45% dan tahun 2023 dengan nilai 84,27%. Nurwiyono berharap agar nilai pengawasan pengarsipan Kota Magelang dapat meningkat setiap tahunnya.
Sementara itu, terdapat tiga OPD di Kota Magelang yang memiliki nilai pengarsipan terbaik yaitu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM dan juga Dinas Sosial.
Nurwiyono juga mengungkapkan bahwa masih banyak OPD yang belum dapat mengelola kearsipan.
“Karena banyak OPD yang belum memiliki arsiparis, OPD minimal harus memiliki satu orang arsiparis yang betul-betul ditugaskan untuk mengelola arsip, maka dari itu kami memberikan pendampingan dengan mereka untuk bagaimana mengelola arsip secara standar dengan indikator-indikator yang ada itu,” tuturnya.
Ia juga mengatakan bahwa masih banyak OPD yang belum melaksanakan penyusutan penghapusan arsip, seperti penghapusan arsip yang pasif atau sudah tidak dapat digunakan kembali.
“Penghapusan arsip tersebut harus dengan mekanisme harus di SK-kan Walikota juga, dan penghapusan itu harus melibatkan inspektorat bagian hukum bahwa arsip tersebut benar-benar dimusnahkan,” bebernya
Pjs Wali Kota Magelang, Ahmad Aziz juga mengatakan bahwa pengarsipan sangatlah penting untuk dilakukan. Arsip di Kota Magelang ini, menurut Aziz perkembangannya cukup pesat yakni kemarin tahun 2023 peringkat 16, sekarang peringkat 8.
“Arsip merupakan bagian dari sejarah dan juga kaitannya dengan arsip juga ada hal-hal yang tentunya harus kita pilah, mana arsip yang masih berlaku mana arsip yang bisa dimusnahkan. Jadi kaitannya dengan arsip di perkantoran ini menjadi hal yang urgent,” imbuhnya (mg2/mg4/had/aha)
Penulis : Ariani Putri, Nurul Hidayah
Editor : Hadianto