Surat Suara Rusak Pilkada Kota Magelang 2020 Dimusnahkan

Surat Suara Rusak Pilkada Kota Magelang 2020 Dimusnahkan

Metro Magelang (wartamagelang.com) – Pemusnahan surat suara rusak berlangsung di halaman KPU kota Magelang pada hari Selasa 8 Desember 2020. Sebanyak 654 lembar surat suara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Magelang Tahun 2020 dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman KPU Kota Magelang. Pemusnahan dimulai oleh Ketua KPU Kota Magelang Drs. Basmar Perianto Amron, M.M. Pemusnahan Surat Suara juga disaksikan oleh Bawaslu Kota Magelang, Polres Magelang Kota, Kodim 0705/Magelang, dan Desk Pilkada Kota Magelang.

Surat suara yang dimusnahkan itu berjumlah 654 lembar  dengan perincian 450 rusak dan 204 kelebihan surat suara.

Ketua KPU Kota Magelang, Drs. Basmar Perianto Amron, M.M, mengatakan sesuai regulasi, pemusnahan surat suara yang rusak dan lebih dilaksanakan sehari sebelum pemungutan suara. “Kebutuhan surat suara untuk jumlah DPT ditambah 2,5 persen, dihitung dari jumlah DPT tiap tps. sehingga jumlah surat suara yang dibutuhkan berjumlah 96.065 lembar. jadi sisanya dimusnahkan,” katanya.

Lebih Lanjut Ketua KPU Kota Magelang Drs. Basmar Perianto Amron, M.M menjelaskan tentang mekanisme pelayanan pasien yang terdampak covid-19 yang dikarantina. Para pasien itu akan dilayani dan dididatangi oleh  petugas TPS terdekat dimana mereka di isolasi, mekeka akan dilayani sesuai dengan protokol kesehatan. “Ada 4 lokasi yang akan dilayani yaitu di RSUD Tidar, RST dr Soedjono, RS Budi Rahayu dan Hotel Borobudur, mereka akan didatangi pada jam 12 sampai jam 13 siang,” imbuhnya (wq)

 

CATEGORIES
Share This

COMMENTS Wordpress (0)