Diduga Ganggu Pacar Orang, Seorang Pemuda Babak Belur Disabet Sajam

MOTIF ASMARA : Polres Magelang menangkap dan mengungkap kasus penganiayaan bermotif asmara (Dok Humas Polres Magelang)

MAGELANG (wartamagelang.com) Diduga mengganggu pacar orang, IP, 29, seorang pemuda asal Mungkid Kabupaten Magelang, dianiaya tiga orang. Ironisnya, penganiayaan tersebut menggunakan senjata tajam (sajam) dan mengakibatkan luka bacokan di kepala.

Kasatreskrim Polres Magelang AKP M. Alfan didampingi Kasihumas AKP Abdul Muthohir dan Kapolsek Mertoyudan AKP Soedjarwanto, mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap kasus penganiayaan bermotif asmara tersebut. Adapaun ketiga tersangka, kata Alfan, berinisial DA, 31, warga Kalinegoro Kecamatan Mertoyudan, AL, 25, Giriwarno Kecamatan Kaliangkrik dan YS, 31.

“Pengeroyokan yang terjadi pada Sabtu (18/12/2021). Berawal dari korban yang berkomunikasi dengan pacar tersangka DA melalui Facebook dan berlanjut di WhatsApp,” katanya, kemarin.

Alfan menjelaskan, komunikasi tersebut diketahui oleh DA. Tersangka DA pun, kata Alfan, lalu melanjutkan percakapan chat tersebut dan berpura-pura menjadi pacarnya.

Melalui chat, DA memancing korban untuk bertemu dengan berpura-pura mau berhubungan badan di sebuah penginapan.

“Modus operandinya tersangka berpura-pura menjadi pacar tersangka, memancing korban untuk datang dan menganiaya korban secara bersama-sama,” sebutnya.

Alfan menuturkan, setelah masuk kamar, korban lalu bertemu dengan pacar DA. Kemudian, kata Alfan, ketiga tersangka langsung masuk ke kamar.

“Tersangka DA yang membawa senjata tajam berupa sebilah pedang langsung mengayunkan pedang tersebut dan mengenai kepala korban, sedangkan dua tersangka lain memukuli korban,” ungkapnya.

Alfan menjelaskan, korban langsung melarikan diri dan menghubungi temanya untuk mengantar ke rumah sakit. Korban sendiri, kata Alfan, menderita luka bacok di kepala, hidung patah serta lebam akibat pukulan.

Korban lalu melaporkan kejadian pengeroyokan ini keesokan harinya Minggu (19/12/2021) ke Polsek Martoyudan. Dari laporan tersebut Tim Reskrim Polsek Martoyudan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku.

“Tersangka DA ditangkap pada Senin (03/01/2022) disebuah apartemen di Jogja, dua tersangka lain yaitu AL dan YS ditangkap dirumahnya di daerah Kaliangkrik. Para tersangka akan dijerat dengan pasal 170 ayat 2 KUHP, ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” tegasnya (ang/aha)

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)