Mengaku Pegawai Dinsos, Buruh Asal Mungkid Berhasil Tipu Gadis
MAGELANG (wartamagelang.com) – Seorang buruh asal Bumirejo, Mungkid, Kabupaten Magelang, AM, 50, terpaksa harus berurusan dengan Polres Magelang. Pasalnya, ia nekat mengaku sebagai pegawai Dinas Sosial Kabupaten Magelang dan berhasil menipu seorang gadis dan meraup 9 juta.
Wakapolres Magelang Kompol Aron Sebastian, Minggu (16/01/2022) dalam jumpa pers mengatakan, pelaku berhasil menipu gadis berinisial SWI, 18, Desa Pucanganom, Kecamatan Srumbung, dengan iming-iming tawaran pekerjaan.
“Kasus penipuan tersebut terhadap korban itu, terjadi pada Minggu (02/01/2022) pukul 15.30 WIB. Dengan modus operandi tersangka yakni tersangka ini mengaku sebagai petugas Dinas Sosial Kabupaten Magelang dan menawarkan pekerjaan pada korban,” katanya.
Aron menyebutkan, tersangka menawarkan pekerjaan dengan gaji per minggu Rp 350.000, mengepak masker dan dilakukan di rumah. Korban, kata Aron, tergiur lantaran belum memiliki pekerjaan.
Aron menuturkan, tersangka kemudian meminta ayah korban agar mengambil berkas di salah satu kantor pos wilayah Kabupaten Sleman. Hal ini dilakukannya, agar korban sendirian dirumah.
“Saat ayah korban pergi, tersangka lalu meminta handphone milik korban dengan alasan sebagai syarat jaminan nomor handphone yang dapat dihubungi. Tersangka juga meminta kalung emas milik korban. Tersangka beralasan sebagai jaminan kalau belum pernah bekerja di luar negeri dan juga meminta handy talky (HT) milik ayahnya,” tandasnya.
Aron menjelaskan, Kemudian Tersangka menyuruh korban untuk memberesi rumah karena sekitar pukul 18.00 WIB masker akan datang dan Tersangka pergi dari rumah korban. Selang 30 menit, ayah korban datang dari Kantor Pos Tempel dan mencari keberadaan Tersangka karena disana tidak menemukan brosur yang dimaksud Tersangka. Lalu korban beserta ayah dan ibunya sadar telah menjadi korban penipuan dan berusaha mencari Tersangka namun tidak ketemu.
Korban akhirnya menyadari telah menjadi korban penipuan tersangka dan melaporkan kasus itu ke Polsek Srumbung.
“Bersama-sama tim resmob Satreskrim Polres Magelang berhasil mengungkap pada hari, Rabu (12/01/2022). Tim dapat mengamankan tersangka di salah satu hotel di Kota Magelang dan menyita barang bukti,” sambung Aron.
Aron menegaskan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Kapolsek Srumbung AKP Sumino menambahkan, tersangka merupakan residivis kasus penipuan di Kota Yogyakarta pada 2017 dan divonis 1,5 tahun penjara. Pihaknya saat ini masih mendalami modus yang digunakan.
“Alhamdulillah berkat kerja keras antara polres dengan polsek akhirnya pada tanggal 12 Januari bisa diamankan. Tersangka ini residivis karena pada tahun 2017 di Kota Jogja,” imbuhnya.
Tersangka AM kepada wartawan mengaku perbuatan tersebut dilakukan karena terdesak kebutuhan. Terlebih saat ini dirinya tinggal sendirian.
“Karena saya sudah ditinggal semua dan tinggal hidup sendiri. Keluarga sudah tidak ada lagi. Jadi, saya berbuat seperti itu,” akunya (ang/aha)