Dibidik Sejak Lama, Akhirnya Anggota DPRD Kota Magelang Diamankan Karena Kasus Kredit Fiktif
MAGELANG (wartamagelang.com) – Setelah dibidik sejak lama, akhirnya salah satu anggota DPRD Kota Magelang, berinisial SN (42), ditangkap dan diamankan Polres Magelang. Tersangka SN ditetapkan jadi tersangka dugaan korupsi di PD BPR Bank Bapas 69.
Kasat Reskrim Polres Magelang AKP M Alfan didampingi Kasubaghumas Iptu Abdul Muthohir, Rabu (04/08/2021) saat pers rilis di Polres Magelang, menerangkan, yang bersangkutan ditetapkan jadi tersangka dugaan korupsi di PD BPR Bank Bapas 69 dan menimbulkan kerugian negara senilai Rp 11,6 miliar. Adapun modus tersangka, kata Alfan, mengajukan pinjaman atau kredit fiktif.
“Kami menetapkan tersangka saudara SN, 42, mantan cluster manager PT Indonusa Telemedia Magelang. Yang bersangkutan juga anggota DPRD Kota Magelang,” katanya.
Alfan menjelaskan, awalnya tersangka diduga melakukan kerja sama dengan PD BPR Bank Bapas 69 Magelang, untuk fasilitas kredit karyawan PT Indonusa Telemedia. Perbuatan tersangka, kata Alfan, dilakukan dalam kurun waktu sekitar bulan Mei 2018 sampai Juli 2020.
Alfan mengatakan, jumlah karyawan yang mengajukan pinjaman sebanyak 300 orang. Setelah dilakukan audit internal dari PD Bank Bapas 69, kata Alfan, ternyata 251 orang bukan karyawan PT Indonusa Telemedia.
Pada Bulan Agustus 2020, menurut Alfan, Satuan Kerja Audit Internal PD BPR Bank Bapas69 melakukan investigasi karena adanya kemacetan pembayaran pinjaman oleh Karyawan PT. Indonusa Telemedia dan dari hasil Investigasi tersebut ditemukan 251 debitur bukanlah Karyawan dari PT. Indonusa Telemedia.
“Peminjaman kredit karyawan PT Indonusa Telemedia sebanyak 300. Kemudian setelah dilakukan audit internal PD Bank Bapas 69 diketahui sekitar 251 karyawan yang meminjam kredit ternyata adalah bukan karyawan dari PT Indonusa Telemedia. Berdasarkan hasil audit, menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 11.687.956.665,” ujarnya.
Alfan menerangkan, tersangka menyuruh karyawannya untuk mencari data orang-orang yang akan digunakan dalam rencana pengajuan kredit. Untuk besaran pinjaman tersebut, kata Alfan, masing-masing orang mengajukan sebesar Rp 50 juta dengan jangka waktu pinjaman 48 bulan (angsuran per-bulan Rp 1.341.375).
“Tersangka ini menyuruh karyawannya saudari NI, KN dan FE untuk mencari orang-orang yang nanti akan mengaku sebagai karyawan sebagai debitur peminjaman. Kemudian dibuatkan beberapa dokumen-dokumen palsu. Dan bahwa mereka sebagai karyawan, kemudian mengajukan pinjaman sesuai dengan kerja sama antara PT indonusa Telemedia dengan PD BPR Bank Bapas,” sebutnya.
“Jumlah karyawan yang mengajukan pinjaman sebanyak 300. Diketahui fiktif sebanyak 251 dan total pinjaman setiap orang sebesar Rp 50 juta. Oleh tersangka orang tersebut diberikan imbalan antara Rp 1 juta sampai Rp 1,5 juta,” terangnya.
Peran ketiga orang yakni NI, KN, dan FE, menurut Alfan, yakni Saudari NI Mencari debitur, membuat SK karyawan dan mendampingi proses pengajuan), kemudian KN mengurus pembayaran angsuran secara kolektif, dan FE mencari debitur dari wilayah Yogyakarta dan mendampingi proses pengajuan.
Alfan menjelaskan, setelah pinjaman dari PD Bank Bapas 69 cair, uang tersebut justru dipakai tersangka untuk kepentingan pribadi. Bahkan tersangka, kata Alfan, mempergunakannya untuk membeli aset tanah.
“Uang tersebut kemudian dinikmati oleh tersangka dibelikan empat buah bidang tanah, sisanya diputar oleh tersangka untuk membayar bunga, angsuran pinjaman kredit,” imbuhnya.
Alfan menyebutkan, untuk sementara, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 Jo. Pasal 18 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UURI No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 KUHP.
“Tentang pemberantasan korupsi, yakni dugaan tindak pidana secara hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya (ang/aha)