Dianggap Praktekan Intoleransi, Anggota DPRD Kota Magelang Kritik Syarat PPDB SMP Negeri
KOTA MAGELANG (wartamagelang.com) – Anggota DPRD Kota Magelang mengkritik syarat penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2022/2023 di tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP). Pasalnya, ada satu SMP Negeri yang syarat PPDB-nya menimbulkan bias dan dianggap mempraktekan intoleransi.
Dalam salah satu persyaratan calon peserta didik baru tersebut, diharuskan mengikuti seleksi tes potensi akademik (TPA), tes baca tulis Qur’an (TBTQ), dan uji petik hafalan.
Anggota Komisi C DPRD Kota Magelang YIG Marjinugroho, Minggu (03/04/2022) mengatakan, pihaknya mendapati syarat-syarat itu di dalam petunjuk teknis (juknis) PPDB Cerdas SMP Negeri 2 Magelang. Dalam juknis yang ditandatangani Kepala Sekolah setempat, Fatin Mahdalina, tidak menjelaskan lebih jauh klasifikasi kelas tahfidz.
“Ini sangat membingungkan orangtua siswa, apalagi dari kalangan non-Muslim. Di dalam surat pengumuman PPDB itu juga tidak dijelaskan, kelas tahfidz ini wajib atau syarat nonwajib,” kata Marjinu.
Marrjinu mengaku, dirinya banyak menerima keluhan dari orangtua siswa, terutama kalangan non-Muslim terkait petunjuk teknis baru PPDB di sekolah negeri Kota Magelang.
“Bahasa tulisnya kurang lebih seperti ini, di SMP Negeri 2 ada 7 syarat yang harus dipenuhi calon siswa. Pertama tercatat sebagai siswa kelas VI SD sederajat, usia maksimal 15 tahun, KK, KTP orangtua, akta kelahiran, nilai rapor selama 5 semester terakhir, dan melampirkan piagam prestasi. Kemudian pada poin 7, calon peserta didik mengikuti seleksi, tes baca tulis Alquran dan uji petik hafalan,” terangnya.
Dirinya memprotes, syarat-syarat tersebut tidak akan mungkin dipenuhi calon siswa yang tidak beragama Islam. Padahal, kapasitas sekolah negeri sendiri tidak boleh memberikan dikotomi maupun keistimewaan perihal suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
“Kalau itu di sekolah keagamaan kami tidak mempersoalkannya. Tapi karena sekolah itu untuk umum, kenapa ada pembedaan seperti ini. Anehnya lagi, itu belum ada payung hukumnya atau peraturan daerah (Perda) yang disepakati dengan DPRD,” tandasnya.
Marjinu menuding, pihak SMP Negeri 2 Magelang sudah “ngawur” dalam menyajikan persyaratan PPDB pada diagram atau grafik alur mekanismenya. Dalam pengumuman itu, menurut Marjinu, tertulis bahwa siswa mendaftar, lalu menyerahkan verifikasi berkas, melaksanakan TBA, TBTQ, dan uji petik hafalan Al qur’an khusus kelas Tahfidz.
“Saya menganggap dalam diagram itu mewajibkan semua calon siswa untuk mengikuti mekanisme itu, termasuk pada alur ketiga, ada TBA, TBTQ, dan uji petik hafalan tanggal 5-8 April 2022,” jelasnya.
Kritik sama diungkapkan FX Sugianto, anggota DPRD Kota Magelang dari Komisi C. Menurutnya, persyaratan masuk kelas Tahfidz ini tidak dijelaskan secara detail. Hal ini rentan menimbulkan kesalahan persepsi terutama bagi warga non-Muslim.
“Kami memprotes alur PPDB sekarang. Kami harap sekolah-sekolah negeri tetap menghargai dan toleransi terhadap semua agama yang ada di Indonesia. Anak-anak yang non-Muslim mestinya juga diberikan porsi kelas khusus, sesuai dengan keyakinan mereka. Tidak dipaksakan,” ucapnya.
Dirinya mendesak, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Magelang segera melakukan klarifikasi. Hal ini agar tidak menimbulkan gejolak di tengah masyarakat.
“Baru saja Kota Magelang mendapat penghargaan kota paling toleran tingkat nasional. Saya khawatir juknis ini akan menurunkan poin, karena sudah jelas mempraktikkan hal intoleransi,” tegasnya.
Sementara, Plt Kepala Disdikbud Kota Magelang, Papa Riyadi saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa ketentuan itu mencakup semua agama. Terkait kewajiban hafalan kitab, kata dia, juga disesuaikan dengan keyakinan masing-masing yang dianut calon peserta didik.
“Jadi tidak mutlak Alquran. Karena semua agama bisa, dibuktikan dengan surat keterangan khatam atau hafalan sesuai dengan kitab agama masing-masing,” tuturnya (coi/aha)