Daftar Pemilih Sementara Kota Magelang Ditetapkan 93.648 Pemilih

SERAHKAN : KPU Kota Magelang menyerahkan hasil rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran yang ditetapkan menjadi daftar pemilih sementara (DPS) kepada instansi terkait serta perwakilan parpol (Dok KPU Kota Magelang)

MAGELANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Magelang menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) sejumlah 93.648 pemilih. Hal ini usai ditetapkan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pemilihan Walikota dan Wakil Wali Kota Magelang Tahun 2020, Senin (14/09/2020).

Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kota Magelang Purwanti Juli Wardani mengatakan bahwa dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pemilihan Walikota dan Wakil Wali Kota Magelang Tahun 2020, memutuskan dan menetapkan DPS sejumlah 93.648 pemilih.

Jumlah tersebut, kata Purwanti, terdiri dari pemilih Laki-laki sebanyak 44.909 dan pemilih perempuan 48.739 yang tersebar di tiga Kecamatan, 17 Kelurahan dan 233 TPS.

“Tahapan selanjutnya adalah pengumuman DPS dimulai pada tanggal 19-26 September 2020. Pengumumannya akan ditempelkan di kantor Kelurahan dan tempat strategis/balai RW. Selain itu secara online dapat diakses di lindungihakpilihmu.kpu.go.id. Diharapkan masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan terhadap DPS,” imbuhnya.

Rapat pleno juga dihadiri oleh PPK Se-Kota Magelang, Bawaslu, perwakilan Partai Politik, Polres Magelang Kota, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), serta Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Magelang (coi/aha)

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)