Jokowi Serahkan Rp 39,2 M Dana Kompensasi ke Korban Terorisme Masa Lalu

Jokowi Serahkan Rp 39,2 M Dana Kompensasi ke Korban Terorisme Masa Lalu

Jakarta –

Nasional (wartamagelang.com) – Presiden Joko Widodo menyerahkan dana kompensasi untuk korban tindak podana terorismemasa lalu. Total dana kompensasi ini adalah Rp 39,2 miliar kepada 215 korban dan ahli waris dari 40 peristiwa.

Penyerahan ini berlangsung di Istana Negara, Jakarta Pusat, yang disiarkan secara langsung di YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (16/12/2020). Jokowi menyebut bantuan ini adalah bentuk kepedulian negara.

“Hari ini, tadi sudah disampaikan oleh Bapak Ketua LPSK bahwa pembayaran kompensasi sebesar Rp 39.205.000.000 secara langsung kepada kepada 215 korban terorisme dan ahli waris dari korban yang telah meninggal dunia dan yang telah teridentifikasi dari 40 peristiwa terorisme masa lalu sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab negara kepada para korban yang telah belasan tahun menunggu,” kata Jokowi dalam sambutannya.

Pemulihan terhadap korban kejahatan terorisme adalah tanggung negara.  Jokowi juga menegaskan adalah tanggung jawab negara untuk melindungi hak asasi warganya.

“Pemulihan terhadap korban kejahatan termasuk korban pelanggaran HAM yang berat dan korban tindak pidana terorisme merupakan tanggung jawab negara untuk hadir memberikan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia kepada para korban,” katanya.

Penyerahan kompensasi Korban tindak Pidana Terorisme Masa Lalu (Screenshot Youtube Setpres)

Penyerahan Kompensasi Korban Tindak Pidana Terorisme Masa Lalu (Screenshot Youtube Setpres)

Jokowi menegaskan pemerintah telah menyalurkan kompensasi untuk korban terorisme sejak 2018. Bantuan ini diberikan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Sejak 2018 upaya pemulihan korban dilakukan melalui LPSK adalah bentuk pemberian kompensasi bantuan medis dan layanan psikologis serta rehabilitasi psikososial,” kata dia.

“Pemerintah pemerintah memperketat lagi komitmen untuk pemulihan korban terorisme masa lalu dengan mengeluarkan PP Nomor 35 Tahun 2020. Pada PP tersebut ditegaskan bahwa korban tindak pidana terorisme masa lalu berhak memperoleh kompensasi. Kompensasi itu bisa diajukan oleh korban tidak pidana terorisme, keluarga, ahli waris, atau kuasanya kepada LPSK,” imbuhnya.

Kompensasi ini, kata Jokowi, tidak sebanding dengan penderitaan yang dialami korban. Dia menyebut korban ada yang kehilangan pekerjaan hingga kehilangan nyawa.

“Nilai kompensasi yang diberikan negara tentu tidak sebanding, tidak sebanding dengan penderitaan para korban yang selama puluhan tahun mengalami penurunan kondisi ekonomi karena kehilangan pekerjaan atau tidak mampu mencari nafkah lagi, kemudian juga mengalami trauma psikologis serta derita luka fisik dan mental dan juga mengalami berbagai stigma karena kondisi fisik yang dialaminya,” tutur Jokowi.

Jokowi berharap bantuan kepada korban terorisme dari 2002 itu bisa memberikan semangat. Dia berharap korban bisa menatap masa dengan dengan optimis.

“Kehadiran negara di tengah-tengah para korban semoga mampu memberikan semangat, memberikan dukungan moril untuk melewati situasi yang sangat berat akibat dampak dari terorisme. Agar para korban dapat melanjutkan kehidupan dan menatap masa depan lebih optimis lagi,” katanya.

Sementara itu, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo juga menjabarkan besaran kompensasi itu. Dana yang diberikan kepada korban beragam.

“Untuk korban meninggal dunia sebesar Rp 250 juta, kategori luka berat Rp 210 juta, korban dengan kategori luka sedang Rp 115 juta, korban luka ringan Rp 75 juta,” kata Atmojo. Seperti yang dikutip dari detik.com  (wq)

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)