Berhasil Perdayai Korbannya, Komplotan Penipu Gasak Rp 100 Juta

TERTUNDUK LESU : Tersangka penipuan hanya bisa tertunduk lesu saat dihadapkan dalam jumpa pers di Mapolres Magelang Kota (Freddy Uwek/wartamagelang.com)

KOTA MAGELANG (wartamagelang.com) Bermodus bisnis kacang hijau, komplotan penipu berhasil perdayai korbannya. Aksi mereka berhasil membawa lari uang Rp 100 juta dari korbannya, SPM, 35, warga Kelurahan Serang, Kecamatan Serang, Kabupaten Serang, Jawa Barat yang sedang berada di Kota Magelang.

“Ada dua tersangka  yang telah berhasil ditangkap yakni AS, 39, warga Desa Tegalrejo, Kecamatan Mayang, Kabupaten Jember, Jawa Timur dan AW, 43, warga Kecamatan Mumbulsari, Kabupaten Jember, Jawa Timur,” kata Kapolres Magelang Kota, AKBP Asep Mauludin, Kamis (12/08/2021) kepada wartawan saat konferensi pers kasus.

Asep mengatakan, para pelaku melakukan  penipuan dengan berpura-pura menawarkan kacang hijau sebanyak 200 ton senilai Rp 270 juta. Dari 12 tersangka, kata Asep, dua orang berhasil diamankan pihaknya.

Asep menuturkan, masing-masing tersangka mempunyai peran yang berbeda-beda. Sedang untuk tersangka yang berhasil ditangkap, kata Asep, untuk tersangka AS mengaku sebagai  Haji Achmad dan berpura-pura memiliki usaha kacang hijau.

Kemudian untuk tersangka AW, mempunyai peran menyediakan ATM yang digunakan menerima transfer uang dari korban.

Asep menjelaskan, modus operasi yang dilakukan tersangka yakni menawarkan bisnis kacang hijau sebanyak 200 ton senilai Rp 270 juta kepada korban. Penawaran ini, kata Asep, melalui jejaring media sosial.

“Setelah korban tertarik akan membeli kacang hijau tersebut, para tersangka kemudian meminta korban untuk mentransfer uang sebesar 100 juta sebagai tanda jadi. Uang kemudian ditransfer melalui rekening salah satu bank pada 23 Juli lalu. Selanjutnya setelah korban mentransfer uang, pelaku berpura-pura mengantar korban untuk diajak menuju ke sebuah  gudang. Namun, korban lalu ditinggal di sebuah masjid,” sebutnya.

Asep menyebutkan, setelah korban mengetahui dirinya ditipu, kemudian melaporkannya ke Polres Magelang Kota pada 29 Juli 2021 lalu. Setelah mendapat laporan tersebut, kata Asep, Satreskrim Polres Magelang Kota langsung melakukan penyelidikan hingga ke wilayah Kabupaten Jember, Jawa Timur.

“Di wilayah Desa Seputih, Kecamatan Mayang, Kabupaten Jember, Jawa Timur, petugas membekuk tersangka AW. Kemudian dilakukan pengembangan, dan berhasil mengamankan AS di daerah Desa Tegalrejo, Kecamatan Mayang, Kabupaten Jember,” ujarnya.

Asep memastikan, tersangka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 1 Miliar. Saat ini, kata Asep, pihaknya terus memburu pelaku lainnya.

“Tersangka melanggar pasal 45 ayat (1) Jo pasal 2 8ayat (1) UURI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” paparnya.

Tersangka  AW kepada wartawan, mengaku bahwa berperan sebagai Haji Achmad. Dirinya sengaja mengaku memiliki bisnis kacang hijau.

“Uang sebesar Rp 100 juta, sudah dibagi-bagi dengan 11 tersangka lainnya. Baru sekali. Dapat Rp 2 juta dari uang Rp 100 juta,” akunya (wq/aha)

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)