Sungguh Biadab, Seorang Ayah Tiri Tega Cabuli Anak Tirinya Hampir Enam Tahun

RILIS KASUS : Polres Magelang Kota merilis kasus pencabulan yang dilakukan seorang ayah tiri kepada anak tirinya selama bertahun-tahun (Dok Humas Polres Magelang Kota)

KOTA MAGELANG (wartamagelang.com) Nasib naas dialami seorang remaja putri di Kota Magelang selama bertahun-tahun. Dirinya menjadi korban aksi nafsu bejat ayah tirinya yang tega mencabuli sejak kelas IV SD hingga kelas X SMA.

Kapolres Magelang Kota AKBP Yolanda Evelyn Sebayang, Kamis (24/04/2022) saat konferensi pers rilis kasus, mengatakan, adapun tersangka adalah IM, 31, yang merupakan ayah tiri korban yang melakukan perbuatan bejatnya sejak tahun 2015 sampai 2021. Tersangka sendiri, kata Yolanda, berhasil diamankan saat berada di Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang pada  Senin (14/02/2022).

“Pada saat terjadinya anak (korban) berusia 12 tahun sampai dilakukan dari tahun 2015 sampai 2021. Pelakunya adalah bapak tiri dari korban dan perbuatan tersebut dilakukan secara berulang-ulang selama tahun 2015 sampai tahun 2021,” kata AKBP Yolanda.

AKBP Yolanda menjelaskan, terungkapnya kasus ini usai korban melaporkan kepada ibu kandungnya tentang perbuatan ayah tirinya. Ibu korban yang tidak terima, kata Yolanda, langsung melaporkannya ke polisi.

Yolanda menuturkan, kejadian pencabulan pertama dilakukan tersangka pada sekitar tahun 2015, dimana korban sedang tidur. Tersangka dalam pengakuannya, kata Yolanda, tidak tahan terhadap korban yang tertidur  dan terlihat area sensitifnya.

Kemudian pada sekitar tahun 2016, menurut Yolanda, pelaku akhirnya menyetubuhi korban. Dan ketika itu, pelaku meminta korban agar tidak melaporkannya pada ibu kandungnya. Kemudian pada sekitar tahun 2021, pelaku kembali melakukan persetubuhan tersebut sebanyak dua kali.

“Kasus ini terungkap di tahun 2021, karena si korban ini mungkin sudah masuk ke tingkat SMA. Dan sudah mulai mengerti berteman dengan laki-laki. Awalnya korban mengajak teman laki-laki ke rumah, namun bapak tiri melarang anaknya ada teman laki-laki. Karena dilarang, korban marah dan melaporkan ke ibunya seluruh kejadian dari tahun 2015 sampai 2021. Ibu korban melapor ke kepolisian,” tandasnya.

Yolanda menegaskan, pelaku akan dijerat Pasal 81 dan 82 UU RI tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun sampai 15 tahun, dan denda sebanyak Rp 5 miliar.

“Korban saat ini kita dampingi dan kita akan lihat lagi perkembangannya seperti apa. Karena ini bukan peristiwa yang sebentar, karena sudah sangat lama. Akan dilihat lagi, untuk bisa dilakukan terapi atau bisa dilakukan konseling kepada korban,” jelasnya.

Tersangka MM kepada awak media, mengaku khilaf saat melakukan perbuatan bejat terhadap anak tirinya tersebut.

“Saya khilaf,” akunya (coi/aha)

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)