Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Puluhan Pejabat di Lingkungan Pemkab Magelang Ikuti Tes Urine
![](https://wartamagelang.com/wp-content/uploads/2024/12/DSC00845-01-scaled.jpeg)
TEST URINE : Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang Adi Waryanto memantau kegiatan Tes Urine dilingkungan Pemda Kabupaten Magelang (Dok Prokompim Kab Magelang)
MAGELANG (wartamagelang.com) – Sebanyak 75 pejabat di lingkungan Pemkab Magelang, Jum’at (20/12/2024) menjalani test urine secara mendadak di Ruang Bina Karya Setda Kabupaten Magelang. Pemeriksaan ini kolaborasi Pemkab Magelang bersama BNN Kabupaten Magelang.
Kepala Kesbangpol M Taufik menyampaikan, kegiatan tes urine ini diperuntukkan bagi penyelenggara Pemerintah Daerah Kabupaten Magelang (ASN). Latar belakang dilaksanakannya kegiatan tes urine ini dalam rangka melaksanakan Perda Kabupaten Magelang No 6 Tahun 2021 tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN).
Dalam hal ini pada Pasal 5 ayat 1, disampaikan pelaksanaan tes urine ini diperuntukkan kepada penyelenggara Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, pelajar dan masyarakat.
“Namun pada kesempatan kali ini kami menyasar yang di Pemerintah Daerah (ASN) dulu, mungkin selanjutnya pada pelajar di sekolah-sekolah dalam rangka deteksi dan antisipasi dini bahaya narkoba,” kata M Taufik.
M Taufik mengatakan pada kesempatan kali ini Kesbangpol dan BNN Kabupaten Magelang melakukan tes urine kepada 75 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang diantaranya, lingkup Setda, Sekretariat Dewan, Inspektur, Diskominfo, dan BKPPD
Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang Adi Waryanto mengatakan, ini selaras dengan program Kabupaten Magelang yang ditetapkan tahun 2021 yaitu Perda (Peraturan Daerah) No 6 tentang P4GN dan prekursor Narkotika.
Adi menyampaikan bahwa Perda ini mengatur kebijakan Pemerintah Kabupaten Magelang dalam melakukan upaya edukasi dan pengawasan, penegakan hukum dan rehabilitasi.
“Kita semua memiliki kewajiban bahwa implementasi Perda ini dapat berjalan secara efektif,” ujar Adi.
Perda tersebut juga berfungsi untuk meningkatkan pemahaman tentang bahaya Narkotika di kalangan ASN dan membentuk lingkungan kerja yang bebas dari penyalahgunaan Narkotika serta mendukung kegiatan tersebut urine sebagai langkah deteksi dini untuk menjaga integritas ASN.
“Selain itu saya mengajak kepada bapak ibu yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang untuk menjadi pelopor baik di lingkungan kerja dan tempat tinggal sehingga dapat menciptakan masyarakat yang semakin sehat dan bersih dari penyalahgunaan narkotika,” imbuh Adi.
Kepala BNN Kabupaten Magelang, Siswoyo Adi Wijaya mengatakan bahwa sosialisasi P4GN ini telah sering dilakukan oleh BNN, namun demikian angka kasus peredaran gelap Narkotika tiap tahun semakin meningkat.
Ia mengatakan, berdasarkan data ungkap kasus yang dilakukan oleh Polresta Magelang tahun 2024, dari 21 kecamatan yang ada di Kabupaten Magelang ada 64 perkara yang telah berhasil di ungkap.
“Yang paling tinggi ada di Kecamatan Mertoyudan dengan 15 perkara, kemudian Kecamatan Secang, Mungkid, Muntilan dan Salam,” ucap Siswoyo.
Siswoyo menyampaikan, bahwa beberapa kecamatan tersebut berada di jalan utama atau di jalan perlintasan antara Semarang dan Yogyakarta. Kendati demikian, bukan berarti di kecamatan yang lain aman. Terkait hal tersebut, rencananya Desa Mertoyudan akan dijadikan Desa Bersinar pada tahun 2025 mendatang.
“Maka langkah-langkah pencegahan peredaran gelap narkoba harus dilakukan dengan tepat sasaran yang harus dimulai dari kesadaran dalam keluarga,” tandasnya (ang/aha)