Bupati Magelang : Capaian Kinerja Fisik dan Keuangan Belum Sesuai Target

DORONG PERCEPATAN : Bupati Magelang Zaenal Arifin mendorong percepatan kinerja fisik dan penyerapan anggaran (Dok Prokompim Kab Magelang)

MAGELANG (wartamagelang.com) Hingga akhir Triwulan III Tahun Anggaran 2021 ini, capaian kinerja fisik maupun keuangan Pemkab Magelang belum sesuai target yang telah ditetapkan. Untuk itu, diperlukan percepatan kinerja fisik serta penyerapan anggaran.

Hal ini disampaikan Bupati Magelang Zaenal Arifin, Rabu (27/10/2021), saat Rapat Koordinasi Pengendalian Operasional Kegiatan (RAKOR-POK) terpadu tingkat Kabupaten Magelang akhir Triwulan III Tahun Anggaran 2021 secara virtual.

“Saya mengapresiasi para kepala perangkat daerah yang telah melakukan percepatan pelaksanaan kegiatan. Namun demikian, dalam perkembangannya sampai dengan akhir Triwulan III Tahun Anggaran 2021 ini, capaian kinerja fisik maupun keuangan ternyata belum sesuai target yang telah ditetapkan,” kata Zaenal.

Zaenal pun terus mendorong percepatan penyelesaian fisik dan penyerapan anggaran. Penyelenggaraan Rakor POK Terpadu Tingkat Kabupaten Magelang, kata Zaenal, untuk memberikan gambaran kinerja pelaksanaan kegiatan pembangunan daerah yang bersumber dari APBD Kabupaten Magelang maupun Non APBD Kabupaten Magelang.

Melalui Rakor POK ini akan dapat diidentifikasi kendala, permasalahan dan hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, untuk kemudian masing-masing kepala perangkat daerah dapat merumuskan alternatif solusi agar target yang telah direncakanan dapat tercapai.

Untuk diketahui, sampai dengan akhir September  progres fisik telah mencapai 70,82 persen dari target sebesar 74,64 persen, yang berarti bahwa terdapat deviasi minus sebesar 3,82 persen. Begitu pula dengan realisasi keuangan baru mencapai sebesar 56,13 persen, masih sangat jauh dari target.

“Saya berharap agar terus dilakukan percepatan penyelesaian fisik dan penyerapan anggaran. Termasuk proyek fisik strategis yang deviasinya masih jauh dari target, saya tekankan agar dapat diselesaikan tepat waktu dan tepat mutu sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tandasnya.

Zaenal menekankan, pada setiap Rakor POK, khususnya untuk kegiatan-kegiatan yang bersumber bukan dari APBD murni, yaitu Bantuan Keuangan Provinsi dan DAK, para kepala perangkat daerah pengampu wajib memenuhi segala persyaratan pencairan sesuai ketentuan yang berlaku, dan dapat melaksanakan kegiatan dengan seoptimal mungkin.

Zaenal meminta beberapa hal yang harus menjadi perhatian semua pihak. Diantaranya terus melakukan penyelesaian fisik dan penyerapan anggaran kegiatan APBD Penetapan maupun APBD Perubahan TA 2021.

“Tingkatkan koordinasi dan kerjasama antar perangkat daerah dan pihak-pihak terkait, sehingga tercipta sinergitas guna mendukung percepatan pelaksanaan kegiatan dan melaporkan progres kegiatan secara tertib dan sesuai ketentuan,” tegasnya.

Sementara Sekretaris Daerah, Adi Waryanto mengatakan ada lima hal yang perlu dicermati untuk melakukan kegiatan baik yang didanai oleh APBD dan non APBD terkait percepatan fisik maupun serapan anggaran.

“Kita harus lebih cermat terkait kegiatan fisik konstruksi. Jangan sampai antara kualitas dan kuantitasnya tidak sesuai dengan perencanaan yang ada. Apabila melebihi waktu ataupun terlambat harus diberikan sanksi kepada penyedia jasanya,” tukasnya (ang/aha)

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)