Buka Puasa Bersama Diperbolehkan, Namun Kapasitas Dibatasi 50 persen
MAGELANG (wartamagelang.com) – Kegiatan buka puasa bersama di luar rumah, masih diperbolehkan oleh pemerintah Kabupaten Magelang. Namun demikian, kapasitas kehadiran dibatasi hingga 50 persen.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Magelang, Nanda Cahyadi Pribadi, Jum’at (09/04/2021) saat pers conference penanganan Covid-19 Kabupaten Magelang di Ruang Command Center, Setda Kabupaten Magelang, mengatakan hal tersebut sejalan dengan Surat Edaran (SE) No 03 Tahun 2021 yang dikeluarkan Menteri Agama, tentang panduan Ibadah Idul Fitri. Surat edaran tersebut, kata Nanda, sejalan dengan protokol kesehatan, sekaligus untuk mencegah penyebaran dan melindungi masyarakat dari resiko Covid-19.
“Aktifitas masyarakat dalam rangka untuk mengisi bulan suci Ramadhan harus diberikan panduan agar sesuai dengan protokol kesehatan, untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” katanya.
Nanda menegaskan, pemngaturan surat edaran tersebut meliputi berbagai kegiatan ibadah yang disyariatkan dalam bulan Ramadhan, dan dilakukan bersama-sama (melibatkan banyak orang). Beberapa diantaranya seperti kegiatan berbuka bersama dan tarawih.
Sesuai anjuran dalam surat edaran tersebut, Nanda menyebutkan, untuk kegiatan sahur dan buka puasa dianjurkan untuk dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti.
“Kalau dulu di masa normal ada yang namanya grebek sahur dan sebagainya, maka sekarang ini dianjurkan untuk tidak dilakukan. Kemudian buka puasa juga dilakukan secara bersama-sama tapi di rumah saja bersama keluarga inti. Kalau pun ada kegiatan berbuka puasa bersama harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan serta menghindari kerumunan,” tandasnya.
Nanda menambahkan, untuk perayaan Nuzulul Qur’an baik di dalam maupun di luar gedung, jumlah peserta paling banyak juga 50 persen dari kapasitas Gedung ataupun lapangan. Sementara terkait kebijakan Pemberlakuan PPKM Mikro di Kabupaten Magelang, kata Nanda, sesuai surat dari Gubernur Jawa Tengah dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) akan diperpanjang kembali dari tanggal 6 April sampai dengan 19 April 2021.
Nanda menyebutkan bahwa, trend Covid-19 di wilayah Kabupaten Magelang hingga saat ini terus mengalami penurunan dan melandai. Meski demikian, Ia menghimbau kepada warga masyarakat untuk tetap tidak terlena dan mematuhi Protokol kesehatan.
Untuk diketahui, sampai per tanggal 8 April 2021 Kasus terkonfirmasi positif sejumlah 207 (kasus lama), kemudian 25 kasus baru, angka kesembuhannya 26.
“Jadi jumlah terkonfirmasi Sampai tanggal 8 April kemarin masih berjumlah 204. Harapan kita angka terkonfirmasi ini juga semakin menurun. Tetapi juga menjadi kewaspadaan kita, biasanya di setiap akhir pekan ada kegiatan masyarakat yang berdampak pada kenaikan angka terkonfirmasi seperti kegiatan berwisata dan yang lainnya,” tukasnya (ang/aha)