Bimtek Optimalisasi Pengelolaan Sampah Melalui Program Bang Sampah
Magelang (wartamagelang.com) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI menyelenggarakan Bimbingan Teknis Optimalisasi Pengelolaan Sampah Melalui Program Bang Sampah pada hari Kamis, 13 Oktober 2022, bertempat di Pondok Lesehan Palm Raja, Tidar Selatan, Magelang Selatan, Kota Magelang.
Acara bimtek ini juga difasilitasi oleh anggota Komisi IV DPR RI, Vita Ervina, SE., MBA.
Dalam sambutannya, Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PDIP, Vita Ervina SE. MBA. mengatakan, kegiatan Temu Teknis pada hari ini merupakan salah satu dari serangkaian kegiatan kunjungan kerja pada reses masa sidang pertama 2022-2023, ini sebagai wujud nyata kehadiran DPR RI bersama pemerintah dalam upaya memaksimalkan potensi wilayah yang ada di daerah pemilihan Jawa Tengah VI.
“Kota Magelang memiliki permasalahan dalam penyediaan tempat pembuangan akhir (TPA), dimana kapasitas tampungan TPA Banyuurip telah mencapai kapasitas maksimal dan tidak dimungkinkan lagi untuk adanya ekspansi. Jumlah sampah yang ada di Kota Magelang mencapai seratus ton perhari. Bahkan meningkat 20 persen saat hari libur nasional atau hari perayaan, komposisi sampah terdiri atas 55% organik dan 45% anorganik. Sampah organik terdiri dari 12,65% sampah daun, 40,18% sisa makanan, dan 2,14% ranting/kayu. Untuk sampah anorganik terdiri dari komposisi 10,37% kertas, 16,31% plastik, 2,23% logam, 2,86% kaca/keramik, 2,27% karet/kulit, 2,54% kain, serta 8,47% lain-lain (pampers, pembalut, dll) ,” kata Vita.
Vita menambahkan, diprediksi seiring dengan meningkatnya jumlah penduduk maka jumlah emisi gas juga akan semakin meningkat yang akhirnya memicu pemanasan global. Dari timbulan dan komposisi sampah di Kota Magelang, maka inovasi pengelolaan sampah untuk mengurangi dampak negatif yang ditimbulkan oleh sampah dapat dikurangi dengan cara penyelenggaraan program kampung organik, bank sampah, TPS 3R dan TPST. Kota Magelang sendiri memiliki 139 unit bank sampah yang tersebar di setiap kecamatan..
“Untuk merespon permasalahan sampah tersebut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI (KLHK) telah mengeluarkan kebijakan Peraturan Menteri (Permen) LHK No 75 Tahun 2019 mengenai Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen. Permen LHK No 75 tersebut juga mengatur kegiatan pengurangan sampah oleh produsen, antara lain embatasi timbulan sampah dengan menggunakan produk kemasan atau wadah yang mudah diurai oleh alam dan meminimalkan timbulnya sampah, mendaur ulang sampah dengan menggunakan bahan baku produksi yang dapat didaur ulang, menggunakan bahan baku produksi hasil daur ulang, serta menarik kembali sampah dan produk kemasan atau wadah dari konsumen untuk didaur ulang dan memanfaatkan kembali sampah dengan menggunakan bahan baku produksi yang dapat digunakan kembali, menarik kembali kemasan produk atau wadah dari konsumen untuk digunakan kembali,” tambah Vita.
Vita mengatakan, selain poin-poin tersebut KLHK juga mendorong masyarakat untuk menjalankan circular economy dalam pengelolaan sampah. Ekonomi melingkar ini pada intinya, bagaimana mengubah cara pandang terhadap plastik kemasan bekas pakai, tidak sebagai sampah, namun sebagai sebuah komoditas yang berpotensi untuk dikembangkan. Material kemasan bekas pakai misalnya plastik kemasan dapat terus dipertahankan nilainya serta dimaksimalkan penggunaannya melalui proses daur ulang (re-cycling), penggunaan kembali (re-use) ataupun produksi ulang (re-manufacture). Circular economy merupakan sebuah upaya kolaboratif, sehingga harus melibatkan peran dan fungsi setiap pemangku kepentingan persampahan.
“Kunci penanganan sampah berbasis masyarakat (komunal) ini sebenarnya terletak pada rantai proses di tingkat rumah tangga dan di tingkat kelurahan/desa (yaitu di TPS). Yang melibatkan langsung masyarakat sebagai pengelola plus (pemilik home industri). Tanpa sistem komunal ini mustahil sampah dapat diatasi dengan tuntas atau berkelanjutan (sustainable),” ujar Vita.
Strategi yang efektif, tambah Vita, memerlukan beberapa kegiatan yang dilakukan secara simultan, berurutan dan berkelanjutan. Serta diperlukannya beberapa pihak yang terlibat (masyarakat dan pemerintah) untuk menjalankan strategi-strategi yang telah ditentukan. Sekiranya dengan penanganan yang telah dipaparkan tadi masyarakat menjadi lebih peduli terhadap sampah disekitar dan mampu saling bersinergi untuk menjaga kelestarian lingkungan.
“Para Peserta yang hadir pada hari ini adalah bapak ibu perwakilan penerima bantuan motor roda 3 sampah TA 2022 dari 5 kelompok masyarakat Kota dan Kabupaten Magelang, bapak ibu pegiat kebersihan kelurahan se Kota Magelang, dan bapak ibu petugas kebersihan di Kota Magelang. Saya berharap kegiatan pada pagi hari ini bisa menjadi ajang silaturahmi dan koordinasi dalam upaya menyelesaikan permasalahan sampah yang ada di sekitar kita,” pungkas Vita.
Kemudian acara dilanjutkan dengan pemberian bantuan secara simbolis motor sampah roda 3, kepada 5 Kelompok masyarakat yaitu:
- Kelompok Karang Taruna Ciptamandika, Sutan, Sumberejo Mertoyudan
- Kelompok Karang Taruna Dusun Jengkol, Keditan Ngablak
- Kelompok Karang Taruna Dusun Gogik, Girirejo Ngablak
- Pemerintah Desa Tampingan, Tampingan II, Tegalrejo
- RW V Kramat Selatan, Magelang Utara
(wq)