Pemkot dan Kejari Kota Magelang Kerjasama Bidang Hukum Perdata dan PTUN
KOTA MAGELANG (wartamagelang.com) – Pemerintah Kota Magelang dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Magelang menyepakati kerjasama di bidang hukum perdata dan tata usaha negara. Penandatangan MOU antara Pemkot Magelang dan Kejari Kota Magelang dilakukan oleh Wali Kota Magelang dr. Muchamad Nur Aziz dan Kepala Kejari Kota Magelang Yuniken Pujiastuti di Ruang Sidang Lantai 2 Kantor Setda Kota Magelang, Rabu (24/1/2024).
Selanjutnya ditindaklanjuti dengan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Perangkat Daerah dengan Kejari oleh beberapa Kepala OPD, Direktur RSUD Tidar dan para Camat.
Wali Kota Magelang dr. Muchamad Nur Aziz menyatakat kegiatan ini merupakan upaya untuk menyatukan persepsi dan menciptakan kemitraan yang semakin erat antara Pemkot Magelang dengan Kejari terkait bidang perdata dan tata usaha negara.
Disampaikan, tantangan pemerintah dalam menjalankan roda pemerintahan dari waktu ke waktu semakin kompleks, sehingga sinergi antara penyelenggara negara sangat dibutuhkan.
Demikian halnya kemitraan antara Pemkot Magelang dengan Kejari ini sebagai upaya mendukung tugas-tugas dan meningkatkan kualitas pelayanan pemerintahan kepada masyarakat. Lebih khusus terkait dengan tugas dan fungsi aparatur negara dalam perlindungan dan kepastian hukum dalam kapasitasnya melaksanakan tugas-tugas pemerintahan.
“Sejak tahun 2023 kemarin kita terus didampingi, banyak program yang teman-teman di teknis butuh pendampingan hukum. Jadi harapannya dengan MoU ini maka sering kosultasi agar tidak salah (secara hukum),” katanya.
Kepala Kejari Kota Magelang Yuniken Pujiastuti menjelaskan, kesepakatan ini dilakukan rutin setiap setahun sekali. MoU ini dimaksudnya sebagai payung hukum Pemkot Magelang untuk bekerjasama dan memudahkan dalam berkonsultasi guna pencegahan masalah hukum perkara perdata dan tata usaha negara.
“MoU ini meliputi bantuan hukum, dimana Kajari Kota Magelang bertindak sebagai pihak dalam perkara perdata dan tata usaha negara berdasarkan surat kuasa khusus baik litigasi maupun non litigasi,” ungkapnya.
Kemudian pertimbangan hukum, yaitu memberikan pendapat hukum oleh jaksa pengacara negara dan maupun pendampingan hukum di bidang perkara perdata dan tata usaha negara baik diminta atau tidak melalui forum koordinasi yang sudah ada.
“Serta tindakan hukum lain, sebagai mediator ketika Pemkot Magelang menghadapi masalah hukum/sengketa dengan pihak lain,” tandasnya.
Melalui MoU ini, menurut Yuniken, diharapkan tercipta satu kerjasama/sinergi yang selaras dan saling mendukung dalam rangka optimalisasi tugas dan fungsi para pihak guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara cepat, tepat, tuntas tanpa mengurangi tugas fungsi dan kewenangan masing-masing.
Yuniken menyebutkan, pada tahun 2023, Kejari dan Pemkot Magelang sudah berhasil menjalin kersama antara lain bantuan hukum non litigasi yaitu melakukan penagihan pajak daerah dan berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp 107 juta.
Selain itu juga memberikan pendampingan hukum sebanyak 28 kegiatan, meliputi Dinas Kesehatan, DPUPR, Disperkim, RSUD Tidar, Kecamatan Magelang Utara, Kecamatan Magelang Tengah dan Magelang Selatan, Disdikbud, dan DPMP4KB (coi/aha)