Dinas Lingkungan Hidup : Pemkab Magelang Tidak Pernah Terbitkan Izin Tambang di Eks Dusun Ngori
MAGELANG (wartamagelang.com) – Pemerintah Kabupaten Magelang memastikan tidak pernah menerbitkan izin tambang di eks Dusun Ngori, Desa Kemiren, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang. Pemkab Magelang juga membantah bahwa sudah menerbitkan izin tambang di wilayah Merapi.
Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Magelang, Sarifudin, Sabtu (19/6/2021), dalam rilis pers yang dikeluarkan Prokompim Setda Kabupaten Magelang. Dalam rilis tersebut, Sarifudin menegaskan bahwa, Pemerintah Kabupaten Magelang tak pernah menerbitkan izin tambang di wilayah Merapi lebih tepatnya di eks Dusun Ngori, Desa Kemiren, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang.
Sarifudin menjelaskan, kegiatan pertambangan termasuk pertambangan pasir dan batu di wilayah Merapi Kabupaten Magelang, mendasarkan pada UU No. 3/2020 tentang perubahan atas UU No. 4/2008 tentang pertambangan minerba dan batu bara (Minerba),
“Dimana perizinan berusahanya menjadi kewenangan pemerintah pusat. Sementara, salah satu syarat izin usaha pertambangan adalah dokumen dari lingkungan hidup,” tegasnya.
Sarifudin memastikan, untuk di wilayah Merapi, lokasi yang diperbolehkan untuk kegiatan pertambangan adalah zona lindung 3 maka wajib menyusun AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup).
Sesuai PP No. 22/2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, kewenangan penilaian AMDAL, kewenangan penerbitan berusaha, dan penilaian AMDAL dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, bukan oleh Komisi Penilai AMDAL Kabupaten Magelang.
“Jadi persyaratan izin usaha pertambangan yang masih menjadi kewenangan Pemkab Magelang saat ini adalah hanya surat kesesuaian tata ruang, sehingga tidak benar kalau ada informasi bahwa Pemkab Magelang menerbitkan izin tambang di wilayah Merapi khususnya di eks Dusun Ngori, Desa Kemiren, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang,” tandasnya (ang/aha)