Karena Malu Hamil Diluar Nikah, Sepasang Kekasih Tega Aborsi Dibantu Dukun Abal-abal

TUNJUKKAN BUKTI : Kasat Reskrim Polres Magelang AKP Hadi Handoko didampingi Kasubaghumas Iptu Muthohir, Kamis (11/2/2021), menunjukkan tersangka dan barang bukti aborsi saat konferensi pers(Dok Humas Polres Magelang)

MAGELANG (wartamagelang.com) Diduga malu akibat hamil diluar nikah, sepasang kekasih asal Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo, tega menggugurkan janin bayinya. Ironisnya, dukun yang dimintai bantuan merupakan dukun abal-abal dan baru belajar via youtube.

Adapun sepasang kekasih dan seorang dukun pun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Magelang. Tersangka tersebut yakni sepasang kekasih bernama HYP, 21, dan SA, 21, warga Pacekelan Kabupaten Purworejo. Sementara seorang dukun yang membantu aborsi, SR, 35, warga Krasak, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang.

Sedangkan untuk TKP kejadian di dalam rumah sang dukun abal-abal. Untuk jasad janin bayi, dimakamkan di pemakaman umum setempat oleh kedua tersangka. Dari hasil pemeriksaan janin yang digugurkan berusia sekitar 3-4 bulan.

“Polres Magelang berhasil ungkap kasus aborsi di mana penanganan awal oleh Polsek yang melakukan pengungkapan. Kemudian ditindaklanjuti karena di Polsek tidak ada unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) sehingga dilimpahkan ke Polres Magelang. Sampai dengan saat ini prosesnya masih lanjut di Kejaksaan untuk kelengkapan berkas,” kata Kasat Reskrim Polres Magelang AKP Hadi Handoko didampingi Kasubaghumas Iptu Muthohir, Kamis (11/02/2021) saat konferensi pers di aula Polres Magelang.

Hadi menjelaskan, peristiwa aborsi sendiri dilakukan pada Senin (21/12/2020) silam pada pukul 10.30 WIB. Aksi aborsi dilakukan di rumah sang dukun abal-abal. Namun sebelumnya, sepasang kekasih tersebut menginap lima hari di rumah dukun tersebut.

“Kronologinya jadi awal mulanya berdasarkan keterangan yang kita dapatkan bahwa hari Kamis (17/12/2020), sekitar pukul 15.00 WIB, pelaku inisial SA dan HY datang ke rumah dukun dengan inisial SK. Di mana terjadi kesepakatan mereka mencoba melakukan aborsi, kemudian selama lima hari tersebut kedua pasangan ini menginap di rumah dukun aborsi,” ujarnya.

Hadi menjelaskan, selama berada di rumah dukun itu, tersangka SA diberi beberapa ramuan untuk diminum. Ramuan tersebut, kata Hadi, berupa merica bubuk yang dicampur dengan minuman bersoda dan buah nanas yang dicampur menggunakan blender. Setelah itu SA dipijat hingga janinnya keluar oleh sang dukun.

“Selang satu jam kemudian, tersangka Siti diberi lagi minuman racikan tersebut dan perut Siti dipijit hingga keluar janin yang diperkirakan baru berumur 4 bulan,” tandasnya.

Menurut Hadi, setelah janin tersebut keluar ditutup dengan menggunakan kain putih dan dimakamkan di pemakaman umum setempat.

“Menurut keterangan dari dokter usia janin kurang lebih 3 sampai 4 bulan. Itu tujuan kita untuk menggali kubur yakni untuk menyinkronkan apakah janin ini milik mereka yaitu kita lakukan tes DNA, hasilnya kita masih menunggu mudah-mudahan tidak ada kendala,” bebernya.

Hadi menyebutkan, modus pasangan kekasih nekat melakukan aborsi, merasa malu karena belum menikah. Keduanya, kata Hadi, masih berstatus mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta di Purworejo.

“Untuk menyembunyikan karena masih sekolah, kuliah, malu karena belum menikah kok sudah hamil. Kuliah, mahasiswa di salah satu kampus di Purworejo,” tuturnya.

Hadi mengungkapkan, tersangka mengaku biaya aborsi senilai Rp 7,2 juta dan dibayarkan secara bertahap. Uang hasil kejahatan digunakan dukun aborsi itu untuk membayar utang dan membeli jam mewah.

“Hasil pembiayaan dari aborsi itu sebesar pertama Rp 4 juta untuk DP, untuk pelunasan Rp 2,5 juta. Kemudian ditambah lagi Rp 750 ribu, kurang lebih untuk pembiayaannya Rp 7,2 juta. Kemudian untuk dibelikan sandal, dibelikan jam Rolex dan sisanya untuk membayar utang,” terangnya.

Hadi menerangkan, para tersangka ditangkap Penyidik Satreskrim Polres Magelang di tempat yang berbeda. Untuk tersangka HYP dan SA ditangkap di rumahnya Pacekelan Kabupaten Purworejo. Sedang tersangka SK ditangkap di Krasak Kecamatan Salaman Kabupaten Magelang.

Hadi menuturkan, penangkapan tersangka SR berawal kecurigaan warga. Tersangka SR, kata Hadi, membuat status WA story bertuliskan “hasil kerja keras”.

Selain itu, tambahnya, sejumlah tetangga SK juga curiga karena membawa ember serta meminjam cangkul. Perbuatan ini, kata Hadi, dilakukan sebelum menuju pemakaman umum untuk mengubur janin.

“Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) UURI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp3 miliar,” tegasnya.

Sementara, tersangka SR mengaku sehari-hari bekerja sebagai sopir angkut pikap dan tukang pijat. Tersangka SR juga mengaku baru pertama kali melakukan aborsi dan mengetahui ramuan itu dari internet.

“Baru sekali. Belajar dari YouTube,” akunya.

Sedangkan tersangka HYP, mengaku tahu tentang dukun SR dari rekomendasi teman.

“Dari temannya Pak SR yang menawarkan,” ucapnya (ang/aha)

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)