Bermodus Arisan Online, Pengelola Gelapkan Rp 300 Juta

ARISAN ONLINE : Kappolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun didampingi Wakapolres Kompol Aron S, Selasa (31/08/2021) dalam jumpa pers arisan online di Polres Magelang (Hadianto/wartamagelang.com)

MAGELANG (wartamagelang.com) Satreskrim Polres Magelang berhasil membongkar arisan online yang diduga menggelapkan dana milik nasabahnya senilai Rp 300 juta. Adapun tersangka adalah RDA, warga Perumnas Kalinegoro, Mertoyudan, Kabupaten Magelang yang merupakan admin atau pengelola arisan online.

Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun didampingi Wakapolres Kompol Aron Sebastian dan Kasatreskrim AKP M Alfan, Selasa (31/08/2021) dalam jumpa pers di halaman Mako Polres setempat, mengatakan, pihaknya berhasil membongkar tindak penipuan dan penggelapan dengan bermodus arisan online.

“Hasil ungkap Satreskrim Polres Magelang terkait dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang mana bisa dibilang arisan online,” kata Kapolres.

Kapolres menjelaskan, tersangka sendiri adalah RDA, perempuan asal Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang. Arisan online ini, kata Kapolres, sebelumnya telah berjalan sejak Desember 2019.

Namun kemudian, mulai bermasalah pada awal tahun 2021. Kerugian dalam arisan online ini, kata Kapolres, mencapai Rp300 juta dan berasal dari 55 member.

“Bulan Desember 2019, tersangka mengadakan berbagai macam model bentuk arisan di media sosial. Kerugian berdasarkan keterangan yang ada, sebesar Rp300 juta dari 55 member atau peserta arisan online,” paparnya.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Magelang AKP M Alfan menambahkan, kejadian dimulai sejak Desember 2019. Awalnya, kata Alfan, lancar, namun kemudian sejak Januari 2021 para member mulai tidak mendapatkan hasil atau pencairan.

Modus operandi yang dilakukan tersangka, kata ALfan, menawarkan arisan online di media sosial Instagram. Berbagai jenis arisan online itu ditawarkan lewat akun IG ‘Arisan Menurun By Echy’.

“Untuk modus operandi yaitu tersangka mengadakan arisan berbagai jenis yaitu tipe menurun, over slot, investasi dan duos dengan nama Arisan Menurun By Echy yang diupload di media sosial Instagram,” ungkapnya.

Alfan menyebutkan, untuk meyakinkan para korban agar mau ikut arisan, tersangka juga menjadi member fiktif dengan memakai identitas lain. Tujuannya agar korban terbujuk untuk ikut.

“Dalam arisan tersebut tersangka sudah menggunakan identitas fiktif sebagai peserta member arisan. Tujuannya untuk membujuk rayu para member lain yaitu mau ikut arisan. Korban saat ini yang terdata sebanyak 55 yang merupakan member Arisan Menurun by Echy,” ujarnya.

Alfan memastikan, tersangka melakukannya sendiri dan merangkap sebagai administrasi maupun pengelola. Tersangka, kata Alfan, mengaku bahwa sebelumnya mengikuti arisan serupa dan berjalan lancar. Kemudian, kata Alfan, tersangka berpikir membuka arisan serupa.

“Menurut keterangan tersangka sebelumnya pernah mengikuti arisan online dan juga setelah keluar dari bekerja tidak punya pendapatan sehingga untuk mendapatkan pendapatan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari ya melakukan perbuatan ini. Admin dia sendiri,” tandasnya.

Alfan menjelaskan, tersangka menggunakan uang hasil kejahatan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Selain untuk membiayai kehidupan sehari-hari, menurut Alfan, juga dipergunakan tersangka untuk berbelanja pakaian.

“Menurut keterangan tersangka, digunakan untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari karena sudah tidak bekerja. Dulu karyawan counter handphone, lalu keluar. Selain itu untuk membeli beberapa pakaian dan tambal sulam atau membayar utang,” sebutnya.

Alfan menyebut, tersangka akan dikenakan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dugaan penipuan atau penggelapan.

“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun,” ucapnya (ang/aha)

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)