Perangi Peredaran Narkoba, Pemkab Magelang Dorong Fasilitasi Kegiatan P4GN

BERI MATERI : Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang Adi Waryanto saat menjadi narasumber pada acara Konsolidasi Kebijakan Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkoba (Dok Prokompim Kab Magelang)

MAGELANG (wartamagelang.com) Pemerintah Kabupaten Magelang berkomitmen penuh dalam memerangi peredaran narkoba. Salah satunya, mendukung secara penuh kegiatan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika di wilayah Kabupaten Magelang.

Hal ini ditegaskan Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang Adi Waryanto saat menjadi narasumber pada acara Konsolidasi Kebijakan Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkoba (Kotan) di Ruang Lili Paris Hotel Grand Artos Magelang, Kamis (26/10/2023).

Adi memastikan, komitmen tersebut tertuang dengan diterbitkannya Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Fasilitasi P4GN dan Prekursor Narkotika (PN), sebagai upaya dalam melakukan pencegahan dan penanggulangan secara sistematis, terukur, efektif dan efisien.

“Peraturan Daerah tersebut juga memiliki asas fasilitasi P4GN-PN yaitu, asas Kepastian Hukum, Keadilan, Ketertiban dan Keamanan, Perlindungan, Pengayoman, Kemanusiaan dan asas nilai-nilai Ilmiah,” kata Adi.

Adi menjelaskan bahwa Perda Fasilitasi kegiatan P4GN ini memiliki tujuan diantaranya untuk mewujudkan kesejahteraan dan perlindungan kepada masyarakat dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan perkursor narkotika.

Kemudian untuk menumbuhkan dan meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat akan bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan perkursor narkotika, serta melakukan pemberantasan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan perkursor narkotika.

Pada taraf pelaksanaannya, Bupati selaku Kepala Daerah melaksanakan fasilitasi P4GN yang dikoordinasikan oleh Perangkat Daerah, untuk melaksanakan urusan Pemerintahan Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik dan diteruskan oleh perangkat daerah. Kemudian pelaksanaan fasilitasi di tingkat Kecamatan dilaksanakan oleh Camat, begitu juga di tingkat Kelurahan dan Desa.

“Untuk cakupan pelaksanaan fasilitasi meliputi, deteksi dini, pencegahan, pemberantasan dan penanganan,” ungkap Adi.

Melalui kegiatan konsolidasi ini, Adi berharap dapat tercipta koordinasi yang bisa mendukung, mempermudah, serta memperlancar pelaksanaan tugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Magelang dalam upaya penguatan kelembagaan secara optimal.

“Untuk itu, kami mengajak, mari kita bersama-sama, untuk tetap semangat, dengan menyatukan tekad, memperkuat aksi dan kerja nyata menuju tatanan kehidupan masyarakat yang terbebas dari penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya.

Untuk diketahui, acara Konsolidasi Kebijakan Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkoba (Kotan) ini juga dihadiri oleh seluruh jajaran Kapolsek di wilayah hukum Kabupaten Magelang (ang/aha)

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)