Alumni Ini Malah Tega Curi Komputer di Sekolahnya
KOTA MAGELANG (wartamagelang.com) – Sungguh tega perbuatan EWB alias Kodok, 26, warga Kampung Sanggrahan, Kelurahan Wates, Kota Magelang. Sebagai alumni, ia justru mencuri komputer milik SMK Adi Pura yang beralamat di Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Wates, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang.
“Salah satu dari tiga pelaku yang berhasil ditangkap yakni berinisial EWB alias Kodok (26) warga Kampung Sanggrahan, Kelurahan Wates, Kota Magelang merupakan alumni sekolah yang mereka curi komputernya,” kata Wakapolres Magelang Kota, Kompol Supriyadi, Selasa (14/12/2021) saat jumpa pers di Mako Polres setempat.
Supriyadi menyebutkan, EWB melakukan aksinya bersama dua tersangka lainnya, yakni ADP alias Giga, 18, warga Kelurahan Gelangan, Kecamatan Magelang Tengah Kota Magelang dan DPP alias Bagong, 22, warga Desa Candiroto, Kecamatan Candiroto, Kabupaten Temanggung.
Supriyadi menjelaskan, pencurian yang dilakukan ketiga tersangka tersebut terjadi pada Minggu (14/10/2021) lalu sekitar pukul 15.00 WIB, saat situasi sekolah sedang sepi. Sedangkan penangkapan ketiga pelaku, kata Supriyadi, dilakukan di rumah tersangka EWB di Kampung Sanggrahan, Kelurahan Wates yang berada tidak jauh dari sekolah.
Supriyadi mengungkapkan, aksi pencurian berawal dari ajakan tersangka DPP kepada EWB dan ADP. Ajakan tersebut, kata Supriyadi, untuk mencuri dua set komputer milik SMK Adipura yang berada di ruang laboratorium komputer.
“Sebelumnya, mereka bertiga memanjat tembok pagar sekolah melalui pemakaman umum yang berada di sisi utara sekolahan itu. Setelah berhasil masuk ke sekolahan itu, mereka mencongkel pintu ruangan komputer dan menggasak unit komputer serta dimasukkan ke dalam bagor atau karung plastik,” jelasnya.
Supriyadi memaparkan, usai berhasil membawa kabur komputer curian, para tersangka tidak langsung menjualnya. Ketiga tersangka, kata Supriyadi, menyimpannya dengan cara meletakkannya di semak-semak di depan rumah EWB.
“Mereka menjualnya selang satu hari. Satu unit komputer tersebut dijual ke seseorang di wilayah Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang dengan harga Rp700.000. Sedangkan, uang hasil penjualan barang curian tersebut dibagi rata tiga, masing-masing mendapatkan Rp 150.000. Sedangkan sisanya digunakan untuk makan dan membeli rokok,” ungkapnya.
Supriyadi menegaskan, ketiga tersangka akan dikenakan pasal 363 ayat 4 e dan 5 e KUH dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Sementara tersangka EWB kepada wartawan mengaku, dirinya merupakan alumni SMK Adipura yang dicurinya dan lokasi tersebut tidak jauh dari rumahnya.
“Saya alumni SMK Adipura tahun 2014 silam,” akunya.
EWB mengaku, dirinya bersama dengan dua rekannya melakukan aksi pencurian tersebut secara spontan.
“Dilakukan pada sore hari suasana lokasi kejadian sedang sepi,” ujarnya (coi/aha)