Satlantas Polres Magelang Kota Amankan 67 Knalpot Brong

AMANKAN KNALPOT : Knalpot brong yang dilarang dipakai ditunjukkan dalam gelar perkara (Dok Humas Polres Magelang Kota)

KOTA MAGELANG (wartamagelang.com) Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Magelang Kota dalam kurun waktu lima hari mengamankan 67 knalpot brong. Pasalnya, penggunaan knalpor brong telah dilarang.

Kabag Ops Polres Magelang Kota, Kompol Sri Wigiyanti dalam konferensi pers, Kamis (20/1/2022), mengatakan Satlantas Polres Magelang Kota dalam mengamankan kegiatan pengamanan knalpot brong ditempat rawan laka, rawan pelanggaran, dan rawan kecelakaan yang dilakukan mulai tanggal 10 – 15 Januari 2022.

“Tanggal 10 Januari mendapatkan 12, tanggal 11 mendapatkan 11, tanggal 12 mendapatkan 13, tanggal 13 mendapatkan 10, tanggal 14 mendapatkan 11, tanggal 15 mendapatkan 10. Dengan total keseluruhan ada 67 knalpot brong,” kata Sri Wigiyanti.

Kasatlantas Polres Magelang Kota, AKP Supriyanto menambahkan bahwa tahun ini pengguna knalpot brong di wilayah Kota Magelang cukup meningkat dari tahun lalu.

“Makanya setiap pagi kita adakan masing-masing penggal yang sekiranya sering dilewati pelanggar kini dipertebal, biasanya dua personel menjadi empat personel guna menjaring pelanggar yang memakai knalpot brong,” ujar Supriyanto.

Ia menambahkan, bahwa knalpot brong hanya disita sampai sidang selesai. Setelah sidang selesai bisa diambil dengan membuat surat pernyataan. Apabila melanggar hal serupa, dengan sukarela knalpot akan disita dan dimusnahkan.

“Kita sudah melakukan berbagai imbauan melalui media-media, melakukan sosialisasi ke masyarakat hingga ke penjual knalpot brong agar masyarakat Kota Magelang tidak memakai knalpot yang tidak sesuai standar. Karena kita akan selalu melakukan penindakan secara seksama,” tukasnya (coi/aha)

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)