Aktivitas Gunung Merapi Menurun, Pemkab Magelang Akhirnya Tetapkan Status Siaga Darurat
MAGELANG (wartamagelang.com) – Pemerintah Kabupaten Magelang resmi menetapkan status Siaga darurat bencana Gunung Merapi. Status siaga darurat bencana ini dengan mempertimbangkan menurunnya aktivitas Gunung Merapi sesuai rekomendasi dari Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG).
Status siaga darurat bencana ini berlaku mulai 15 Februari sampai dengan terjadinya perubahan aktifitas Gunung Merapi secara signifikan.
Hal ini dibenarkan oleh Plt Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Magelang Edy Susanto, Senin (15/02/2021) saat dikonfirmasi.
Edy menyebutkan, penetapan ini tertuang dalam Keputusan Bupati Magelang Nomor: 180.182/38/KEP/46/2021 tentang penetapan status siaga darurat bencana Gunung Merapi. Menurutnya, penetapan status siaga darurat bencana Gunung Merapi di Kabupaten Magelang ini dengan mempertimbangkan beberapa hal.
“Bahwa berdasarkan surat Kepala Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral Nomor : 22/45/BGV.KG/2021 tanggal 18 Januari 2021 perihal pemutakhiran rekomendasi status aktivitas siaga, aktivitas vulkanik internal Gunung Merapi mengalami penurunan. Sehingga status keadaan bencana perlu diturunkan dari tanggap darurat menjadi siaga darurat,” katanya.
Edy mengatakan, status siaga darurat bencana Gunung Merapi ini mulai tanggal 15 Februari sampai dengan terjadinya perubahan aktivitas Gunung Merapi yang signifikan.
“Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari,” ujarnya.
Sebelumnya, untuk diketahui, bahwa Pemkab Magelang telah lima kali memperpanjang masa tanggap darurat bencana Gunung Merapi. Hal ini dilakukan sejak Gunung Merapi menunjukkan peningkatan aktivitas sejak November 2020 lalu.
Masa tanggap darurat bencana Gunung Merapi pertama kali berlaku pada 6 November-30 November 2020. Kemudian pada 1 Desember-14 Desember 2020, ketiga 15 Desember-31 Desember 2020, dan keempat kalinya pada 1-15 Januari 2021. Berikutnya yang kelima, berlaku mulai 16 Januari sampai 14 Februari 2021 (ang/aha)