Polres Magelang Tangkap Residivis Preman Kampung Yang Membuat Resah Masyarakat

Foto: Dok Humas Polres Magelang

Residivis berinisial DAES alias Ponyol yang meresahkan masyarakat Mertoyudan dan sekitarnya. Foto: Dok Humas Polres Magelang

Magelang (wartamagelang.com) – Seorang  preman kampung yang meresahkan masyarakat Mertoyudan berhasil ditangkap Polres Magelang. Pelaku merupakan residivis yang sering membuat onar di Pandansari, Kelurahan Sumberrejo, Mertoyudan.

Kapolres Magelang melalui Kasatreskrim Polres Magelang AKP Muhammad Alfan, S.I.K., dalam pernyataannya pada hari Minggu, 13 Juni 2021, menyebutkan bahwa, hasil operasi premanisme yang dilaksanakan jajaran Polres Magelang, berhasil menangkap preman kampung, yang sering memalak warga di wilayah Mertoyudan dan sekitarnya.

“Pelaku perampasan uang dan handphone yang kita tangkap berinisial DAES alias Ponyol (30 tahun) warga Lingkungan Pandansari, Kelurahan Sumberrejo, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang,”ujarnya.

Ia menambahkan, korban dalam kejadian ini adalah Galih Khilmawan Budi Pamungkas (25 tahun) warga Dusun Bayanan, Desa Bulurejo, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang.

“Kronologinya, Saudara Galih merupakan penjaga malam di sebuah tempat cucian mobil yang menjadi sasaran aksi tersangka DAES. Pada Sabtu 5 Juni 2021, sekitar pukul 23.30 WIB korban sedang melakukan tugas jaga malam di tempat cucian mobil di Dusun Bayanan, “kata AKP Muhammad Alfan, S.I.K

“Tiba-tiba tersangka datang dan mendobrak pintu langsung mencari saksi Niko Saputro, yang biasa jaga malam tempat cucian mobil tersebut. Karena tidak ketemu yang dicari, tersangka mengambil paksa uang Dua Ratus Ribu Rupiah dan meminta handphone (HP) korban, namun tidak diberikan oleh korban. Kemudian tersangka menganiaya korban dan mengambil HP milik korban sambil mengancam  korban. kemudian korban lari dan meminta bantuan tetangga sekitar, tersangka langsung kabur. Atas kejadian yang dialaminya korban melapor ke Polsek Mertoyudan, Senin tanggal 7 Juni 2021,” terang AKP Muhammad Alfan, S.I.K

Mendapat laporan dari korban, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di rumahnya, Selasa 8 Juni 2021. Selain itu petugas juga menyita barang bukti , berupa 1 (satu) buah HP merk Xiaomi Poco M3 warna hitam.

“Tersangka adalah seorang Recidivis dan sudah beberapa kali melakukan tindakan premanisme dan dikenal preman kampung yang meresahkan masyarakat, dan kini pelaku ditahan di Rumah Tahanan Polres Magelang.”, pungkas AKP Muhammad Alfan, S.I.K. (wq)

 

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)