Operasi Pekat Candi 2024, Polres Magelang Kota Ungkap Tiga Kasus Narkoba

SAMPAIKAN KETERANGAN : Kapolres Magelang Kota, AKBP Herlina dan jajaran memberikan keterangan tentang ungkap kasus Operasi Pekat Candi 2024 (Dok Humas Polres Magelang Kota)

KOTA MAGELANG (wartamagelang.com) Satuan Reserse Narkoba Polres Magelang Kota telah berhasil mengungkap tiga perkara penyalahgunaan narkoba pada Operasi pekat candi 2024. Polisi berhasil mengamankan empat orang tersangka.

Tiga perkara tersebut yakni, dua perkara diungkap di wilayah Kecamatan Magelang Selatan dan satu perkara di wilayah Magelang Tengah.

Kapolres Magelang kota AKBP Herlina, didampingi kasat Resnarkoba AKP Suyanta, pada konferensi pers Rabu, (27/03/2024), merinci pengungkapan yaitu dua perkara wilayah Kecamatan Magelang Selatan. Perkara pertama, kata AKBP Herlina, pengungkapan pada tanggal 6 Maret 2024 di Kelurahan Tidar Utara dengan barang bukti 30 butir tablet obat.

“Obat tersebut dalam kemasan warna merah bertuliskan OGB dexa ALPRAZOLAM Tablet 1 mg. Untuk tersangka yang diamankan satu orang berinisial G warga Tidar Utara Kota Magelang,” katanya.

AKBP Herlina menerangkan, perkara kedua pada tanggal 24 Maret 2024 dengan tersangka MWS warga Magersari Kota Magelang, dengan barang bukti berupa 10 butir tablet, dalam kemasan warna silver bertuliskan mersi Alprazolam Tablet 1 mg.

“Keduanya melakukan tindak pidana barang siapa secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan atau membawa psikotropika sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 62 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,-“ tandasnya.

Sedangkan yang di wilayah Magelang Tengah, kata AKBP Herlina, diungkap pada tanggal 22 Maret 2024 dengan mengaman kan dua tersangka, yakni SEP warga Tidar Utara dan KID warga Kedungsari Kota Magelang.

“Barang bukti yang diamankan yakni empat plastik bening yang masing-masing berisi 100 butir pil bulat warna putih atau Pil Yarindo. Keduanya dikenakan pasal Pasal 435 dan atau pasal 436 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,” tegasnya.

AKBP Herlina menjelaskan, Polres Magelang Kota telah menggelar operasi kepolisian Pekat Candi 2024 dalam rangka cipta kondisi pada bulan Ramadhan dan Hari raya idul Fitri 1445 H. Salah satunya sasaran operasi adalah penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum polres Magelang Kota (coi/aha)

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)