Polres Magelang Kota Berhasil Amankan 18,5 Kilogram Obat Mercon

TUNJUKKAN BARANG BUKTI : Kapolres Magelang Kota, AKBP Herlina dan jajaran menunjukkan tersangka dan barang bukti obat mercon dalam konferensi pers (Dok Humas Polres Magelang Kota)

KOTA MAGELANG (wartamagelang.com) Polres Magelang Kota mengamankan enam penjual obat mercon yang menjual barang ilegal tersebut melalui media sosial (medsos). Dari tangan keenam pelaku itu, Polisi menyita 18,5 kilogram obat petasan atau bubuk pembuat mercon yang siap diedarkan.

Kapolres Magelang Kota, AKBP Herlina, saat Konferensi Pers, di Mapolres setempat, Rabu (27/3/2024), menyampaikan keenam tersangka yang diringkus itu masing-masing berinisial AM (20), warga Windusari, HTW (24), warga Sleman, KA (19) dan AR (21) warga Muntilan serta JI (19), dan FAP (18) warga Sleman.

“Penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan produksi obat petasan di wilayah setempat. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas meringkus empat tersangka baik pembuat maupun penjual obat petasan,” kata AKBP Herlina.

“Kita bersyukur dapat mengamankan mereka pada saat baru beli dari online, jadi belum sempat diedarkan,” tambah Herlina.

Kapolres mengungkapkan, dari keenam tersangka, petugas berhasil mengamankan bubuk obat petasan seberat 18,5 kilogram.

“Obat mercon itu nanti dijual dengan harga Rp. 30.000 per ons,” ujarnya.

Kapolres menambahkan, saat ini ke enam tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Magelang Kota.

“Mereka terancam di jerat dengan UU Darurat RI No 12 tahun 1951 tentang Bahan Peledak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” imbuh AKBP Herlina.

Salah satu pelaku, FAP (18), warga Sleman, mengaku baru saja membeli obat mercon dari online. Pengakuan dari nya mereka berjualan obat mercon ini yakni butuh uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, karena ia tidak bekerja.

“Butuh uang untuk sehari-hari,” akunya (coi/aha)

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)