Polresta Magelang Ungkap Penipuan Bermodus Ibadah Umroh

TERTUNDUK LESU : Pelaku DK, 43, hanya bisa tertunduk lesu saat dihadirkan dalam konferensi pers penipuan ibadah umroh (Dok Humas Polresta Magelang)

MAGELANG (wartamagelang.com) Polresta Magelang berhasil mengungkap penipuan modus biro ibadah umrah yang memakan 14 korban dengan kerugian Rp 297 juta. Polisi berhasil mengamankan satu orang pria inisial DK, 43, warga Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang.

Kapolresta Magelang Kombes Pol Mustofa, dalam konferensi pers, mengatakan, dalam penipuan ini total korban ada 14 orang, yang terdiri dari 4 orang warga Magelang dan 10 lainnya luar Magelang. Pelaku ini memberi iming-iming kepada korban jika mendaftarkan dua paket ibadah umrah sekaligus mendapat satu paket ibadah umrah gratis.

Menurut Kapolresta, dalam pengakuannya, pelaku ini dulunya sebagai perantara yang bekerja di biro travel umrah resmi. Setelah itu pelaku membuat biro travel sendiri.

“Kronologinya pada tanggal 25 Mei 2023, tersangka mendatangi rumah para korban dengan mengaku sebagai pemilik travel umrah Mutiara Mulia Wisata. Pelaku lalu menawarkan paket umrah dengan iming-iming membeli dua paket umrah akan mendapatkan satu paket ibadah umrah gratis,” ujarnya, kemarin.

“(Setelah membayar) Tersangka menyerahkan peralatan ibadah umrah berupa koper dan perlengkapan ibadah. Ini untuk meyakinkan para korbannya. Tersangka menjanjikan akan memberangkatkan umrah pada tanggal 21 November 2023,” tambah Kapolresta.

Kapolresta menyebutkan, hingga tanggal yang dijanjikan, pelaku tak kunjung memberangkatkan para korban. Pelaku menyampaikan penundaan pemberangkatan dengan berbagai alasan. Korban akhirnya melapor Polresta Magelang.

“Kerugian ada Rp 59,2 juta (untuk salah satu korban). Untuk dengan total 14 korban kerugian Rp 297 juta,” ujar Mustofa.

“(Setelah korban membayar) Tersangka menyerahkan peralatan ibadah umrah berupa koper dan perlengkapan ibadah. Ini untuk meyakinkan para korbannya. Tersangka menjanjikan akan memberangkatkan umrah pada tanggal 21 November 2023,” tambah Kapolresta.

Kapolresta menyebutkan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 378 atau 372 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun. Pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa sembilan kuitansi pembayaran pelunasan paket ibadah umrah, satu buku tabungan, satu unit handphone, dan tiga koper.

Sementara, pelaku DK mengakui travel umrah miliknya tidak terdaftar di Kantor Kementerian Agama. Ia pernah memberangkatkan jemaah ibadah umrah dengan memakai travel lain.

“Saya bisa membuat paspor, tapi visa nggak keluar (karena bukan agen resmi travel). Uang itu saya gunakan untuk keperluan pribadi,” kata DK.

DK mengaku sebelumnya bekerja sebagai perantara di biro travel resmi. Setelah itu dia membuat biro travel sendiri. Paket yang ditawarkannya, menurut pelaku, bertarif Rp 28-30 juta.

“Ini paket sembilan hari. Jemaah berangkat dari Jakarta,” akunya (ang/aha)

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)