Untidar Sayangkan Clarissa Dian Putri Belum Menghubungi Kampus

SAYANGKAN : Pihak Universitas Tidar Magelang menyayangkan langkah salah satu mahasiswinya yang tidak berkoordinasi dengan pihak kampus (Dok Humas Untidar Magelang)

MAGELANG (wartamagelang.com) Pihak Universitas Tidar (Untidar) Magelang menyayangkan langkah salah satu mahasiswinya, yang langsung begitu saja mendatangi Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Padahal salah satu mahasiswinya tersebut belum menghubungi pihak kampus untuk kejelasan informasi tentang KIP miliknya.

Peristiwa ini mencuat ketika pada hari Sabtu, 10 Oktober 2020 lalu, pada akun instagram @ganjarpranowofc diunggah video tentang mahasiswi Universitas Tidar dengan nama Clarissa Dianputri yang mendatangi Kantor Gubernur Jawa Tengah dan menemui Bapak Ganjar Pranowo, Gubernur Jawa Tengah secara langsung untuk mengutarakan permasalahannya.

Kala itu, Clarissa menjelaskan bahwa sampai pada Jumat, 9 Oktober 2020 belum mendapatkan kejelasan prosedur proses penetapan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah yang diajukan di Untidar. Sementara yang bersangkutan membutuhkan dana untuk membiayai kuliahnya.

Kepala Biro Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan dan Kerjasama (BAKPK) Untidar Drs. Giri Atmoko dalam keterangan tertulis, membenarkan bahwa saudari Clarissa Dianputri merupakan mahasiswa baru Untidar yang diterima dari jalur SBMPTN Tahun 2020. Clarissa, kata Giri, adalah mahasiswi Program Studi (Prodi) Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia (PBSI) Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP).

Clarissa juga terdaftar sebagai calon penerima KIP Kuliah. Data ini diterima dari pengelola KIP Kuliah pusat yang dikirimkan kepada Untidar bersamaan dengan pengumuman kelulusan mahasiswa baru yang lolos di Untidar pada jalur SBMPTN.

“Ada beberapa tahapan yang harus dipenuhi perguruan tinggi dalam proses penetapan seorang calon penerima menjadi penerima KIP K. Rapat penetapan KIP Kuliah di Untidar yang pertama dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 22 September 2020 dihadiri pimpinan universitas, fakultas dan pengelola KIP-K Universitas Tidar,” ungkapnya.

Giri menyebutkan, rapat pertama ini membahas penetapan mahasiswa calon penerima KIP-K jalur SBMPTN dengan menggunakan data sekunder yang ada di system KIP-K pusat. Namun, kata Giri, trapat ini tidak menghasilkan keputusan dan dilanjutkan pada hari Rabu (7/10). Data sekunder sebagai bahan rapat adalah boring social ekonomi KIP-K yang ada di system pusat dan boring social ekonomi di Universitas Tidar.

Giri memaparkan, rapat menghasilkan draft Surat Keputusan (SK) penetapan yang telah selesai diolah oleh Tim Pengelola KIP-K Universitas Tidar pada Kamis (8/10) dan diteruskan ke unit Hukum, Tata Laksana dan Kepegawaian (HTK) untuk mendapatkan legalisasi secara hukum di tingkat universitas (legal drafting). Selanjutnya legal drafting diteruskan ke pihak Rektor untuk ditanda tangani untuk ditetapkan menjadi sebuah Surat Keputusan Rektor yang sah.

“Pada hari Senin, 12 Oktober 2020 proses keseluruhan telah selesai dan pada pukul 16.58 Wib Surat Keputusan Penetapan KIP Kuliah Mahasiswa Baru Jalur UTBK-SBMPTN UNTIDAR T.A. 2020/2021 Nomor 683/UN57/K/KM/2020 diunggah di laman https://untidar.ac.id,” paparnya.

Sementara Kepala Bagian Akademik dan Kemahasiswaan, BAKPK UNTIDAR, David Budhi Hartono  menambahkan bahwa proses KIP Kuliah masih berlanjut ke proses pencairan dana di system KIP-K Pusat Pelayanan Pembiayaan Pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk pencairan biaya hidup mahasiswa dan UKT mahasiswa penerima KIP-K.

“Pada hari Rabu, 14 Oktober 2020 proses pengajuan pencairan sudah masuk di system KIP-K sekaligus merupakan tahap akhir dari rangkaian penetapan mahasiswa penerima KIP-K. Tahap-tahap penetapan mahasiswa penerima KIP-K dimulai dari pencalonan mahasiswa KIP-K di system KIP-K, verifikasi data, rapat penetapan, pembuatan SK penetapan, penetapan mahasiswa di system KIP-K dan proses pencairan di system KIP-K,” tuturnya.

David menuturkan bahwa total mahasiswa calon penerima KIP Kuliah di Unitdar berjumlah 714 mahasiswa. Dari jumlah tersebut, menurutnya, hanya 587 mahasiswa yang ditetapkan sebagai penerima KIP Kuliah di Untidar sesuai kuota yang diperoleh dari kementerian. Dari jumlah tersebut 130 mahasiswa ditetapkan dari jalur SNMPTN dan 457 mahasiswa dari jalur SBMPTN.

“Terkait video tersebut, kami menyayangkan dari pihak Clarissa belum menghubungi pihak kampus terkait prosedur penetapan KIP-K telebih dahulu sebelum yang bersangkutan menemui Bapak Ganjar Pranowo,”

“Dengan kejadian ini pula menjadi koreksi kami dalam peningkatan pelayanan informasi di UNTIDAR. Di masa pandemi ini, pihak UNTIDAR tetap menjalankan pelayanan akademik dan kemahasiswaan dengan meningkatkan pelayanan via online. Mahasiswa dapat menghubungi telepon kampus di (0293) 364113, email humas pada humas@untidar.ac.id, helpdesk WA 081215411201 maupun email masing-masing fakultas pada jam kerja jika mengalami kendala dalam proses pekuliahan,” ucapnya (coi/aha)

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)