Memenuhi Syarat, Dua Paslon Pilwakot Ditetapkan KPU Kota Magelang

TETAPKAN PASLON : Komisi Pemilihan Umum Kota Magelang menetapkan pasangan calon yang memenuhi syarat dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Magelang Tahun 2020 (Dok KPU Kota Magelang)

MAGELANG – Dua bakal pasangan calon (bapaslon) Muchamad Nur Aziz-KH M Mansyur dan Aji Setyawan-Windarti Agustina, akhirnya secara resmi ditetapkan sebagai pasangan calon (Paslon) dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Magelang Tahun 2020. Kedua paslon ini ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Magelang, Rabu (23/09/2020) dalam rapat pleno tertutup penetapan pasangan calon yang memenuhi persyaratan.

Penetapan paslon ini dituangkan dalam Surat Keputusan Nomor 80/PL.02.2-Kpt/3371/Kota/IX/ 2020 tanggal 23 September 2020 yang menerangkan kedua pasangan calon. Pasangan calon, Muchamad Nur Aziz dan M Mansyur diusung oleh gabungan partai politik pengusul Partai Demokrat, Golkar, PKS dan PKB. Paslon, Aji Setyawan dan Windarti Agustina diusung oleh PDI Perjuangan, Gerindra, Perindo dan Hanura.

Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Magelang, Bambang Sarwodiono, mengatakan, rapat pleno ini diadakan sesuai dengan tahapan jadwal usai para bapaslon memenuhi dan melengkapi syarat pencalonan. Adapun kedua bapaslon, kata Bambang, telah menyerahkan syarat perbaikan pada tanggal 15-16 September 2020 kepada KPU Kota Magelang, dan telah diverifikasi pada tanggal 22 September 2020.

“Hasil verifikasi keduanya dinyatakan memenuhi syarat sebagai pasangan calon pada pemilihan wali kota dan wakil wali kota nanti,” katanya.

Bambang menjelaskan, untuk rapat penetapan ini dihadiri oleh empat komisioner secara langsung dan satu komisioner secara daring.

“Sesuai SE Nomor 31 Tahun 2020 tentang pelaksanaan rapat pleno dan pengambilan keputusan dalam rapat pleno yang dilaksanakan secara daring sebagai upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19,” imbuhnya.

Sekretaris KPU Kota Magelang Ira Wahyu Catur K menambahkan, rapat pleno dilakukan secara tertutup dengan mengacu pada PKPU 9/2020 Pasal 68. Sehingga dengan ketentuan tersebut, kata Ira, maka Pleno internal (tidak mengundang pihak lain) dengan kegiatan penetapan paslon peserta pilkada dengan produk hukum berupa BA penetapan paslon dan SK KPU Prov/Kab/Kota tentang penetapan paslon (berdasarkan BA).

“Tidak dilakukan Pleno terbuka dengan kegiatan mengumumkan hasil penetapan paslon, namun pengumuman hasil penetapan paslon berupa pengumuman di papan pengumuman Kantor KPU Prov/Kab/Kota, dan di laman (website) KPU Prov/Kab/Kota,” pungkasnya (coi/aha)

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)