357 Warga Binaan Lapas IIA Magelang Mendapat Remisi, Tiga Orang Langsung Bebas

SERAHKAN SK : Wali Kota Magelang dr Muchammad Nur Aziz menyerahkan SK remisi kepada warga binaan Lapas Kelas IIA (Hadianto/wartamagelang.com)

KOTA MAGELANG (wartamagelang.com) Sebanyak 357 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Magelang mendapat remisi bertepatan dengan HUT Kemerdekaan RI ke-77. Bahkan tiga diantaranya langsung bebas setelah mendapat remisi.

“Selain tiga orang langsung bebas, 354 orang lainnya mendapatkan remisi umum I (pengurangan sebagian) yang bervariatif,” kata Kepala Lapas Kelas II A Magelang, Satriyo Waluyo, Rabu (17/8/2022) usai penyerahan remisi HUT Kemerdekaan RI ke-77 Tahun 2022.

Satriyo menjelaskan, pihaknya pada tahun 2022 ini telah mengusulkan 357 orang dari 513 penghuni lapas untuk mendapat remisi ke Kementerian Hukum dan HAM RI. Jumlah yang diajukan tersebut, kata Satriyo, dikarenakan sebanyak 100 warga binaan Lapas Kelas II A Magelang lainnya tidak memenuhi pesyaratan subtantif dan administratif. Sedangkan, 56 orang lainnya statusnya masih sebagai tahanan.

“Remisi umum tersebut diberikan kepada narapidana yang memenuhi persyaratan, seperti tidak menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada buku catatan pelanggaran disiplin narapidana, dan turut serta aktif mengikuti program pembinaan berdasarkan penilaian pembinaan narapidana,” urainya.

Satriyo mengatakan, dari 357 tersebut, tiga orang diantaranya bebas dengan kategori RU-II yakni satu orang remisi dua bulan, dan dua orang lainnya mendapat remisi tiga bulan. Sedangkan 354 warga binaan yang mendapatkan remisi umum I tersebut terdiri atas 97 orang mendapatkan remisi satu bulan, 70 orang (remisi dua bulan) dan, 103 orang (remisi tiga bulan).

Selain itu, 52 orang mendapatkan remisi empat bulan, 21 orang (remisi lima bulan) dan sembilan orang mendapatkan remisi selama enam bulan.

Satriyo menuturkan, dari 354 orang yang mendapatkan remisi umum I tersebut, satu orang diantaranya, merupakan narapidana teroris yang mendapatkan pengurangan masa pidana sebanyak tiga bulan.

Satriyo menyebutkan, narapidana teroris (napiter) yang mendapatkan remisi tersebut, pada 24 Agustus mendatang akan memasuki masa bebas bersyarat, setelah yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan.

“Yakni, telah menjalani masa pidananya sesuai ketentuan, dua pertiga masa pidananya tidak kurang dari sembilan bulan.

Satriyo merinci, jumlah hunian warga binaan Lapas Kelas IIA Magelang sebanyak 513 orang, terdiri dari 457 narapidana dan 56 orang tahanan.

Salah satu penerima remisi bebas, Taufan, mengaku sangat senang sekali karena akhirnya bisa menghirup udara bebas. Dirinya mengaku telah mendapat remisi dua kali.

“Saya divonis oleh hakim selama 2 tahun lebih 10 bulan karena melakukan tindak pidana penipuan di tahun 2019 silam. Saya mendapatkan remisi sebanyak enam bulan, dan alhamdulilah kini bisa langsung bebas,” akunya.

Dirinya mengaku, usai bebas akan berkumpul kembali dengan keluarganya di Bandung, Jawa Barat dan berencana akan berdagang (coi/aha)

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)