Wakil Bupati Magelang Sahid Hadiri Sosialisasi Penetapan Keputusan Pemberian HGB

Foto: Humas Prokompim Kabupaten Magelang

Wakil Bupati Magelang Sahid saat menghadiri sekaligus membuka acara sosialisasi penetapan keputusan pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) di atas tanah hak milik. Foto: Humas Prokompim Kabupaten Magelang

Magelang (wartamagelang.com) – Bupati Magelang diwakili Wakil Bupati Magelang Sahid menghadiri sekaligus membuka acara sosialisasi penetapan keputusan pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) di atas tanah hak milik. Acara tersebut dilaksanakan di Ruang Cemara Grand Artos Hotel Magelang, Rabu (9/7/2025).

Dalam sambutannya Wakil Bupati Magelang Sahid menyampaikan bahwa, Kabupaten Magelang memiliki potensi sumber daya yang beragam. Menurutnya, kondisi ini harus dimanfaatkan untuk memberikan kesejahteraan kepada masyarakat.

Perencanaan dan pengelolaan yang tepat dapat memberi efek pada daya saing daerah yang semakin meningkat. Berdasarkan visi Magelang Aman, Nyaman, Religius, Unggul dan Sejahtera atau Anyar Gress dan penjabaran misi 3 (tiga) yaitu memajukan perekonomian daerah berbasis pada potensi lokal dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dibutuhkan kegiatan penanaman modal yang memberikan kemanfaatan kepada masyarakat.

Dengan telah diundangkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko pada tanggal 5 Juni 2025, peraturan ini sejalan dengan kebijakan deregulasi perizinan sebagai strategi untuk pertumbuhan ekonomi dan kepastian usaha serta investasi.

Ketersediaan informasi dan data yang valid dibutuhkan untuk meningkatkan minat investor menanamkan modalnya di Kabupaten Magelang. Informasi pertanahan menjadi salah satu yang dibutuhkan karena tanah adalah aset berharga dengan potensi keuntungan jangka panjang.

Pengelolaan dan optimalisasi aset tanah akan mendukung kemandirian keuangan daerah, dimana keuangan daerah mencakup kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai sendiri kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan terhadap masyarakat.

Lebih lanjut Sahid menyampaikan, Masyarakat sebagai pihak yang memiliki tanah membutuhkan pemahaman yang komprehensif sebagai referensi dan pedoman ketika membuat kesepakatan dengan calon investor. Pemahaman yang tepat akan membuat masyarakat yakin akan keputusannya, sehingga kegiatan investasi akan berdampak, baik tidak hanya untuk investor akan tetapi masyarakat pemilik tanah.

Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sebagai pengampu urusan penanaman modal, memiliki tugas untuk menyediakan informasi potensi investasi di Kabupaten Magelang salah satunya dari aspek pertanahan.

“Tidak hanya informasi valid untuk para investor, namun pemahaman masyarakat akan pertanahan juga diperlukan agar pertumbuhan investasi berdampak nyata bagi perekonomian daerah,” kata Sahid.

Oleh karena itu, Sahid berharap acara sosialisasi penetapan keputusan pemberian hak guna bangunan diatas tanah hak milik ini mampu menambah pemahaman yang komprehensif dan dapat dijadikan pedoman ketika membuat kesepakatan dengan calon investor, khususnya untuk warga Borobudur.

“Dimana Borobudur memiliki potensi sumber daya yang menarik para investor, serta menunjukkan peningkatan minat di beberapa tahun terakhir ini,” ungkap Sahid.

Sementara, Sekretaris DPMPTSP Didik Kristia Sofian dalam laporannya menyampaikan, kegiatan sosialisasi ini dalam rangka meningkatkan pemahaman terhadap informasi pertanahan terutama terkait pemberian HGB di atas hal milik.

Sosialisasi tersebut di ikuti oleh Camat Borobudur, Kepala Desa dan BPD se Kecamatan Borobudur. (wq)

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)