Untuk Ketujuh Kalinya, Kabupaten Magelang Raih Penghargaan Sebagai Kabupaten Peduli HAM

TERIMA PENGHARGAAN : Bupati Magelang Zaenal Arifin menerima penghargaan Kriteria Kabupaten/Kota Peduli HAM yang diserahkan oleh Plt Direktur Jenderal HAM, Dr. Mualimin Abdi (Dok Prokompim Kab Magelang)

MAGELANG (wartamagelang.com) Pemerintah Kabupaten Magelang kembali meraih penghargaan sebagai Kabupaten Peduli Hak Asasi Manusia (HAM) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Penghargaan ini yang ke tujuh kalinya diraih oleh Kabupaten Magelang.

Penghargaan diserahkan langsung oleh Plt Direktur Jenderal HAM, Dr. Mualimin Abdi kepada Bupati Magelang, Zaenal Arifin pada saat acara Peringatan Hari HAM se- Dunia Ke-74 Tahun 2022 di Golden Ballroom Hotel Sultan & Residence, Tanah Abang, Jakarta, Senin (12/12/2022). Penghargaan Peduli HAM ini diraih pertama kali oleh Pemerintah Kabupaten Magelang pada tahun 2013 kemudian tahun 2015, 2016, 2018, 2019, 2020 dan tahun 2021.

Bupati Magelang, Zaenal Arifin mengaku bangga atas diraihnya penghargaan Kriteria Peduli HAM untuk ke tujuh kalinya ini. Menurutnya ini merupakan bukti kerja keras bersama dari seluruh tim Pemerintah Daerah, seluruh jajaran birokrasi melalui Bagian Hukum Setda Kabupaten Magelang.

“Ya inilah hasil dari kerja bersama, kerja gotong-royong dan kembali kita mendapatkan penghargaan yang ke tujuh hari ini,” katanya.

Zaenal berharap, agar prestasi ini dapat terus dipertahankan dan lebih ditingkatkan kembali di masa-masa yang akan datang.

“Harapannya, melalui penghargaan ini nantinya dapat terus memotivasi kita semua untuk tetap mempertahankan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga penghargaan ini dapat terus kita raih tiap tahunnya,” ungkapnya.

Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Magelang, Ratna Yulianty menjelaskan ada beberapa indikator yang menjadi penilaian dalam penghargaan tersebut sesuai PermenKumHam Nomor 22 Tahun 2021 tentang Kriteria Daerah Kabupaten/Kota Peduli HAM.

Aspek yang dinilai meliputi, Hak sipil dan politik yang terdiri dari Hak atas bantuan hukum, Hak atas informasi, Hak turut serta dalam pemerintahan, Hak atas keberagaman dan pluralisme dan Hak atas kependudukan.

“Kemudian Hak Ekonomi, Sosial Budaya yang terdiri dari Hak atas kesehatan, Hak atas pendidikan, Hak atas pekerjaan, Hak atas lingkungan yang baik dan sehat serta Hak atas perumahan yang layak dan Hak atas perempuan dan anak,” pungkasnya (ang/aha)

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)