Tiga Orang Pelaku Pencurian dan Kekerasan Berhasil Diungkap Polres Magelang

BERHASIL DIUNGKAP : Pelaku pencurian dan kekerasan di kawasan Borobudur berhasil diungkap Polres Magelang (Dok Humas Polres Magelang)

MAGELANG (wartamagelang.com) Kepolisian Resor Magelang akhirnya berhasil mengungkap kasus pencurian dan kekerasan di jalan raya sebelah Utara lapangan Kujon, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang. Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti.

Kapolres Magelang, AKBP Mochammad Sajarod Zakun, melalui Kasat Reskrim AKP Muhamad Alfan Armin, Kamis (14/10/2021) dalam keterangan persnya mengatakan, kasus ini menimpa seorang pelajar pada Minggu (29/08/2021) lalu di jalan raya sebelah Utara lapangan Kujon, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang. Saat itu, kata Kasat Reskrim, korban datang bersama dua orang temannya untuk nongkrong di samping lapangan Kujon itu.

Karena malam Minggu, lanjut Kasat Reskrim, korban bersama dengan teman temannya nongkrong di tempat tersebut. Tiba tiba korban didatangi tiga orang pelaku dengan menggunakan kendaraan Matic.

“Kunci kendaraan korban ini diambil pelaku, kemudian korban dipukul, kemudian pelaku merampas handphone korban,” jelasnya.

Alfan menuturkan, pada saat itu, korban berhasil lari untuk menghindar. Namun, saat korban kembali, kendaraannya sudah tidak ada, dibawa oleh para pelaku ini.

“Mendapat laporan dari korban, Tim Resmob Polres Magelang melakukan penyidikan dan penyelidikkan kasus ini,” ucapnya.

Dari hasil penyelidikkan, kata Alfan, Polres Magelang dapat mengidentifikasi para pelaku dan mengamankan barang bukti dari tangan pelaku. Ketiga pelaku tersebut berinsial YNS, AV dan seorang pelaku masih berusia 17 tahun. Ketiganya merupakan warga kota Magelang.

“Sedangkan untuk barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku, satu buah handphone merek, Vivo 12S, Satu unit kendaraan motor Yamaha Jupiter dan satu unti kendaraan yang digunakan sebagai sarana pelaku,” tandasnya.

Alfan menegaskan, ketiga pelaku akan dikenakan pasal 365 KUHP ayat 2, dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara.

Kasat Reskrim juga menyampaikan pesan Kapolres Magelang kepada warga masyarakat Magelang, agar berhati-hati saat keluar rumah. Saat ini masih pandemi, sehingga tidak terlalu penting untuk keluar rumah, usahakan untuk tidak keluar.

“Kepada para orang tua dan guru, agar dapat membina dan menjaga anak anak untuk mengindari hal hal negatif hingga melakukan tindak kejahatan,” pungkasnya (ang/aha)

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)