Seorang Santriwati Disekap dan Diperkosa Berkali-kali Oleh Tiga Pria

PERBUATAN BEJAT : Tersangka pelaku penyekapan dan pemerkosaan terhadap seorang santriwati dihadirkan dalam konferensi pers (Dok Humas Polres Magelang)
MAGELANG (wartamagelang.com) – Seorang santriwati asal Lampung Tengah, ADP, 19, menjadi korban kebiadaban tiga pria. Tidak hanya menyekap korban selama empat hari, ketiga pelaku bahkan mencekoki korban dengan miras dan memperkosa berkali-kali secara bergiliran.
Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun, Jum’at (14/01/2022) didampingi Kasat Reskrim AKP M Alfan, dan Kasi Humas AKP Abdul Muthohir, mengatakan, pihaknya berhasil menangkap tiga tersangka pelaku penyekapan dan pemerkosaan seorang santriwati. Ketiga tersangka, kata Sajarod, berinisial PA, 21, NI, 25, dan satu tersangka lagi masih berstatus pelajar, berusia 15 tahun.
“Modus dari para tersangka dengan mengajak korban untuk bermalam. Korban lalu dicekoki minuman keras sehingga tidak sadarkan diri,” katanya.
Sajarod menjelaskan, penyekapan yang dilakukan kepada korban terjadi sejak awal pertemuan yakni Minggu (02/01/2022) hingga Rabu (05/01/2022). Para tersangka, kata Sajarod, menyekap korban di rumah tersangka NI di Desa Wonoroto, Kecamatan Windusari.
“Para tersangka menyetubuhi korban dengan memberikan ancaman apabila tidak mau akan dipukuli. Korban juga diikat dengan seutas tali oleh tersangka,” sebutnya.
Sajarod menyebutkan, kronologi kejadian yakni pada Minggu (02/01) sekitar pukul 12.00 WIB, tersangka PA membuat janji dengan korban. Selanjutnya, kata Sajarod, keduanya menuju rumah tersangka NI untuk bermalam.
“Kemudian pada malam harinya, korban dicekoki miras hingga mabuk. Tersangka juga mabuk. Saat korban berada di kamar, oleh para tersangka disetubuhi dengan memberikan ancaman. Tanggal 3 Januari juga dilakukan perbuatan yang sama, sampai dengan tanggal 5 Januari,” imbuhnya.
Sajarod menegaskan, pemerkosaan yang dilakukan para tersangka, berulang kali hampir setiap hari secara bergantian.
“Tersangka yang melakukan perbuatan ini tidak hanya dua orang, namun juga tiga orang. Satu orang adalah berstatus anak-anak, pelajar berusia 15 tahun, tidak kita hadirkan,” sebutnya.
Kasat Reskrim Polres Magelang AKP M Alfan menambahkan, dalam konferensi pers, hanya dua tersangka yang dihadirkan. Satu tersangka yang berstatus pelajar, kata Alfan, tidak dihadirkan.
“Korban ini disekap di rumah salah satu tersangka selama empat hari,” ucapnya.
Alfan menerangkan, barang bukti yang diamankan antara lain pakaian milik tersangka dan korban. Selain itu, kata Alfan, juga seutas tali yang digunakan mengikat korban, botol minuman keras dan handphone milik korban maupun tersangka.
“Perbuatannya para tersangka disangkakan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. Dalam proses penyidikan, ada perbedaan ya. Mengingat salah satunya anak-anak. Penyidikan lebih cepat dibanding yang dewasa,” tukasnya (ang/aha)