Sungguh Tak Bermoral, Pengasuh Ponpes Justru Tega Cabuli Santriwatinya Berkali-kali

PERBUATAN BEJAT : Pengasuh pondok pesantren tega melalukan perbuatan bejat dengan mencabuli santriwatinya (Dok Humas Polres Magelang)

MAGELANG (wartamagelang.com) Sungguh tidak bermoral dan tindakan bejat yang dilakukan SA, 36, warga Kabupaten Magelang. Berprofesi sebagai pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Magelang, dirinya justru tega berkali-kali mencabuli santriwatinya yang berusia 15 tahun.

Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun dalam konferensi pers pengungkapan kasus di Mako Polres setempat, menjelaskan, perbuatan bejat yang dilakukan pelaku sejak Agustus 2021 hingga bulan Oktober 2021. Nmaun demikian, kata Sajarod, baru dilaporkan ke polisi pada bulan Februari 2022.

“TKP (tempat kejadian perkara) dan waktu kejadian yakni di salah satu pondok pesantren yang ada di wilayah Kecamatan Tempuran Kabupaten Magelang. Untuk tersangka sudah ditangkap bulan April 2022 kemarin,” katanya.

Sajarod menerangkan, awal kronologi kejadian yakni tersangka yang merupakan salah satu pengasuh pondok selalu meminta tolong kepada santrinya. Korban, kata Sajarod, sering dimintai tolong untuk membuatkan kopi atau teh pada saat jam-jam tertentu kepada pelaku yang sudah berkeluarga.

“Minuman kopi atau teh tersebut minta diantar ke dalam kamar tersangka, terjadi perbuatan pencabulan yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban. Perbuatan bejat itu dilakukan tersangka terhadap korban sebanyak 9 kali,” sebutnya.

Kapolres menjelaskan, kasus tersebut telah dikuatkan beberapa pembuktian. Yakni hasil pemeriksaan para saksi, hasil visum et repertum, serta keterangan dokter RSU Tidar Kota Magelang. Selain itu, kata Sajarod, juga berdasarkan hasil visum psikiatri di RSJ Prof dr Soerojo Magelang, serta hasil pemeriksaan laboratorium forensik terhadap handphone milik korban dan pelaku di Bidlabfor Polda Jateng.

Kapolres menyebutkan, barang bukti yang diamankan polisi berupa satu buah rok warna hitam, sepotong baju batik lengan panjang warna hitam biru, sebuah kaos lengan panjang warna hitam dengan tulisan Gunung Pring. Juga sebuah kemeja lengan panjang berwarna hijau kombinasi hitam, sebuah handphone merk Xiaomi warna hitam.

“Atas perbuatannya, tersangka SA, akan dijerat dengan Pasal 82 UU no 17 tahun 2016 tentang Penerapan Perpu No 1 tahun 2016 yakni perubahan kedua UU No 23 terkait perlindungan anak,” tandasnya.

Tersangka SA kepada wartawan mengaku, menyesali perbuatan tersebut. Dirinya juga mengaku sudah lama berada di ponpes tersebut. Tersangka.

“Sudah lama, kurang lebih 12 tahun (ada di ponpes). Saya sangat menyesal,” akunya (ang/aha)

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)