Soal Pajak dari Pendapatan Tiket Masuk Candi Borobudur, Pemkab Magelang Berharap Ada Regulasi Baru
MAGELANG (wartamagelang.com) – Pemerintah Kabupaten Magelang berharap ada regulasi baru yang mengatur tentang pajak dari pendapatan Candi Borobudur. Pasalnya, selama ini Pemkab Magelang hanya mendapatkan pajak parkir dan pajak hiburan dari Candi Borobudur.
Hal ini disampaikan langsung Sekda Kabupaten Magelang Adi Waryanto, Rabu (17/2/2021) kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Indonesia, Muhajir Effendy saat melakukan kunjungan kerja di kawasan Borobudur.
Adi menjelaskan, regulasi sesuai dengan undang-undang 25 Tahun 2009, daerah hanya mempunyai kewenangan untuk mengambil pajak yang terkait dengan Kawasan Borobudur. Hanya ada dua pajak, kata Adi, yang bisa di ambil sesuai dengan kewenangan yaitu pajak parkir dan pajak hiburan.
“Pajak parkir ini tidak begitu besar untuk kawasan Borobudur karena prosentasenya kecil. Kemudian yang kedua kita juga mendapatkan pajak hiburan apabila di kawasan Taman Wisata Candi Borobudur (TWCB) ada kegiatan atau aktivitas hiburan, tapi kalau tidak ada aktivitas hiburan maka kita tidak dapat pajak,” katanya.
Adi menyebut, pendapatan rutin dari pajak hiburan di TWCB adalah permainan gajah dengan prosentase masih cukup kecil. Sedangkan untuk pajak hiburan yang cukup besar adalah saat PT TWCB mengadakan show.
“Salah satunya konser besar bertaraf internasional dengan mengundang artis luar negeri, Mariah Carey beberapa waktu lalu,” imbuhnya.
Adi menegaskan, untuk pendapatan melalui karcis atau tiket masuk di kawasan TWCB tidak termasuk di dalam pajak daerah. Padahal, kata Adi, sebetulnya berpotensi memberikan pajak daerah yang sangat besar.
“Barang kali ke depan, melalui Bapak Menteri PMK ada regulasi yang nantinya bisa memberikan sisi kontribusi positif bagi pendapatan daerah termasuk juga bina lingkungan di desa-desa sekitar Borobudur,” ungkapnya.
Direktur Utama PT Taman Wisata Candi Borobudur Prambanan dan Ratu Boko, Edy Setijono mengatakan bahwa, TWCB merupakan BUMN yang akan taat terhadap peraturan perundangan saja.
“Jadi yang kami jalankan berdasarkan aturan perundangan. Kalau memang nanti ada aturannya (regulasi baru terkait pajak daerah), maka kami pasti akan menjalankannya,” ucapnya (ang/aha)