Seorang Santriwati Jadi Korban Pemerkosaan Pedagang Makanan
MAGELANG (wartamagelang.com) – Seorang santriwati di salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Magelang, diduga menjadi korban pemerkosaan. Pelakunya merupakan seorang pedagang makanan yang berlokasi di dekat ponpes tersebut.
Ironisnya, korban diketahui diperkosa sebanyak empat kali oleh pelaku dibawah ancaman kekerasan. Atas laporan orangtua korban, Polres Magaelang langsung melakukan penyelidikan dan tersangka sudah ditangkap, serta dilakukan penahanan di Rutan Polres Magelang.
“Terkait dengan kasus tersebut, saat ini kita sudah melakukan penetapan tersangka dan saat ini sudah ditahan di Rutan Polres Magelang,” kata Kasat Reskrim Polres Magelang AKP M Alfan, Jum’at (31/12/2021) saat ditemui disela-sela rilis akhir tahun 2021 di Mako Polres setempat.
Alfan menuturkan, tersangka sendiri berjenis kelamin pria dengan inisial NR, 56. Tersangka, kata Alfan, merupakan pedagang makanan. Untuk korban, seorang perempuan dibawah umur, yakni berusia 11 tahun.
“Tersangka atas nama saudara NR pekerjaan pedagang makanan di samping ponpes. Untuk korban seorang santriwati,” tandasnya.
Alfan menerangkan, modus yang dipakai tersangka, yakni tersangka membujuk korban untuk membuat mi pada malam hari. Warung sekaligus rumah milik tersangka sendiri, kata Alfan, berdekatan dengan ponpes korban menuntut ilmu.
“Untuk modus tersangka yaitu pada malam hari, tersangka memancing dengan membujuk korban datang ke rumah tersangka untuk membuat mi. Kemudian saat korban membuat mi tersebut, tersangka menarik korban ke dalam kamar. Dan di situ tersangka memaksa persetubuhan dengan korban,” ungkapnya.
Alfan menjelaskan, perbuatan tersangka dalam pengakuannya, dilakukan sebanyak empat kali sekitar bulan Mei, Agustus, Oktober, dan November 2021. Adapun kasus ini bisa terungkap, menurut Alfan, adanya laporan dari orang tua korban.
“Terjadi sebanyak empat kali, sekitar bulan Mei, Agustus, Oktober dan November tahun 2021. Tersangka membujuk korban, memaksa ya,” imbuhnya.
Alfan memastikan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 UU No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tukasnya (ang/aha)