Sembilan Tersangka Pelaku Tawuran Berhasil Diamankan, Satu Orang DPO
MAGELANG (wartamagelang.com) – Polresta Magelang berhasil mengamankan sembilan orang tersangka pelaku tawuran beserta barang bukti berupa sajam. Penangkapan ini atas kasus tawuran antar geng pada Minggu, (29/12/2024) sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Dusun Banyakan, Desa Mertoyudan, Kecamatan Mertoyudan.
Kapolresta Magelang Kombes Pol Mustofa dalam jumpa pers, Senin (30/12/2024) di Ruang Media Center, mengatakan, terdapat sepuluh tersangka, sembilan berhasil diamankan, satu diantaranya masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Barang bukti yang berhasil diamankan, empat buah clurit, tiga buah pedang, dua buah corbek, serta satu tongkat bisbol.
Tersangka terdiri dari dua kelompok, Kelompok pertama Geng Alam Generation, yakni MH, 16, Pelajar Wilayah Kota Magelang, sebagai pemegang akun instagram Alam Generation. Kemudian FL, 17, Rejowinangun, Kota Magelang, FF, 17, Potrobangsan, Kec Magelang Utara. Selanjutnya NA, 18, Kramat Utara, Kota Magelang.
Tersangka Kelompok Kedua Geng RIT RYTH, yakni ada MD, 18, Kec. Mertoyudan, Kemudian MI, 21, tidak bekerja, Kec. Mertoyudan, MB, 20, Kec. Mertoyudan, selanjutnya AR, 18, Pelajar, SMA, dan terakhir G, 19, Kec. Mertoyudan. Kemudian satu tersangka DPO, pemegang akun RIT.
“Para tersangka saling menantang lewat media sosial instagram, dengan menggunakan istilah have fun, kemudian menentukan jumlah peserta dan lokasi tawuran,” kata mustofa.
Mustofa juga menjelaskan pada Minggu (29/12/20204) sekitar pukul 03.00 WIB, bermula dari piket Polsek Mertoyudan, mendapatkan laporan tentang ada peristiwa tawuran. Setibanya di TKP, petugas mengamankan dua orang anak, yang menguasai senjata tajam, serta mendapati satu remaja yang tergeletak karena korban tawuran.
“Korban atas nama Rangga Eka Putra, yang mengalami luka, sementara masih di rawat di salah satu rumah sakit, di wilayah hukum Polresta Magelang, dan korban dari geng Alam Generation,“ bebernya.
Mustofa juga menghimbau kepada orangtua, yang memiliki anak dibawah umur atau masih pelajar, agar dipastikan betul, apakah pergaulannya dengan teman sudah tepat.
“Kita bisa melihat dari peristiwa ini salah satu dari kelompok geng Alam Generation, rata-rata semua dibawah umur, dan masih sekolah,” bebernya.
Mustofa memastikan bahwa tersangka akan dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951, Pasal 170 atau Pengeroyokan, kekerasan bersama-sama.
“Jadi tersangka dan barang bukti sudah kita amankan, kita adakan penyidikan dan pelaksanaan hukum di Polresta Magelang,” tandasnya (riz/aha)
Penulis : Rizki Adhi
Editor : Hadianto