Keroyok Driver Ojol, Tiga Remaja Diamankan Polres Magelang Kota

UNGKAP KASUS : Polres Magelang Kota merilis ungkap kasus pengeroyokan di Jalan Raya Bandongan-Kaliangkrik (Dok Humas Polres Magelang Kota)
KOTA MAGELANG (wartamagelang.com) – Kepolisian Resor Magelang Kota berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang menimpa seorang driver ojek online (Ojol) di Jalan Raya Bandongan – Kaliangkrik, Minggu (23/1/2022) dini hari. Adapun tiga orang tersangka berinisial AI, 19, AS, 18, dan RR, 16, berhasil diamankan Polres Magelang Kota.
Kabag Ops, Polres Magelang Kota, Kompol Sri Wigiyanti, saat memimpin Konferensi Pers di Ruang Aula, Kamis (27/1/2022) mengungkapkan kronologi kejadian berawal saat driver ojol hendak pulang kerumahnya usai mengantar pesanan di Bandongan.
Saat korban melintas menggunakan sepeda motor di Jalan Raya Bandongan – Kaliangkrik, Desa Tonoboyo, Bandongan, tiba-tiba ia dilempar kerikil oleh segerombolan remaja yang berada di pinggir jalan tersebut.
“Kemudian korban berputar arah menghampiri gerombolan tersebut, dan menanyakan “ada apa mas?”, tidak ada jawaban justru korban langsung dikeroyok oleh segerombolan remaja tersebut,” kata Yanti.
Yanti menyebutkan, ketika korban hendak pergi menyelamatkan diri, ia sekilas melihat ada salah satu pelaku pengeroyokan yang mengeluarkan senjata tajam, lalu korban berlari meninggalkan lokasi dan sepeda motornya ditinggal.
Ketiga pelaku ini berhasil diamankan oleh petugas pada Minggu siang (23/1/2022) ketika mereka hendak pulang kerumahnya masing-masing.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dua tersangka ini dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 5 tahun 6 bulan, dan satu tersangka lain masih menjalani proses penyidikan, karena usianya dibawah umur,” pungkasnya (coi/aha)