Residivis Spesialis Pencurian Apotek Dibekuk Polres Magelang

PENCURIAN APOTEK : Kapolres Magelang AKBP Ronald A Purba didampingi Kasatreskrim AKP M Alfan dan Kasi Humas Iptu Abdul Muthohir menunjukkan tersangka dan barang bukti pencurian di apotek (Hadianto/wartamagelang.com)

MAGELANG (wartamagelang.com) Kepolisian Resor Magelang berhasil membekuk residivis spesialis pembobol apotek. Adapun tersangka, RH alias Badak, 47, warga Tegalrejo, Kabupaten Magelang yang berhasil membobol dua apotek dengan uang total lebih dari Rp 68 juta.

“Pelaku yang berhasil ditangkap yakni berinisial, RH alias Badak (47), warga Tegalrejo, Kabupaten Magelang. Dia merupakan residivis kasus pencurian tahun 2020 lalu,” kata Kapolres Magelang, AKBP Ronald A Purba, didampingi Kasatreskrim AKP M Alfan dan Kasi Humas Iptu Abdul Muthohir, Senin (16/08/2021) saat konferensi pers di Loby Mapolres setempat.

Ronald mengatakan, aksi tersangka dilakukan di dua tempat yakni Apotek Waringin Jaya, di Krogowanan, Kecamatan Sawangan, Kabupaten Magelang  pada Senin (09/08/2021) lalu dan Apotek Dukun, Desa Banyudono, Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang pada Rabu (11/08/2021).

Tersangka memilih sasaran apotik karena mengira pada masa saat ini apotik sedang laris dan didalamnya menurut perkiraan Tersangka terdapat banyak uang.

Tersangka, kata Ronald, sehari-hari bekerja sebagai tukang ojek. Aksi pertama di Apotek Waringin Jaya, di Krogowanan, Kecamatan Sawangan berhasil menggasak  uang sebesar Rp 25.880.600. Sedangkan di  Apotek Dukun, Desa Banyudono, Kecamatan Dukun, berhasil menggasak uang senilai Rp 43 juta.

Ronald menjelaskan, modus operandi yang dilakukan pelaku yakni dengan memasuki apotek dengan menjebol pintu. Usai didalam apotek, kata Ronald, pelaku lalu membobol brankas atau laci kasir tempat menyimpan uang.

“Pada Kamis (12/08/2021), pelaku dapat dibekuk petugas Satreskrim Polres Magelang di sebuah rumah di Kampung Bogeman, Kelurahan Gelangan, Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang,” imbuhnya.

Ronald menjelaskan, kepada polisi, tersangka mengaku uang hasil pencurian digunakan untuk membayar utang, membeli perhiasan dan diberikan kepada saudaranya. Tersangka, kata Ronald, mengaku terbelit hutang.

“Dari hasil olah TKP dan penyidikan, dibuktikan tersangka ini merupakan pelakunya. Uang yang diperoleh digunakan sebagian membayar utang, membeli perhiasan dan diberikan kepada saudaranya,” imbuhnya.

Ronald menuturkan, barang bukti yang berhasil diamankan yakni uang Rp 2 juta hasil curian, linggis, obeng, senter dan juga satu unit sepeda motor. Juga sejumlah perhiasan emas yang dibeli dari hasil pencurian.

Sementara, tersangka RH alias Badak, kepada wartawan, mengaku, dirinya nekat melakukan pencurian karena terlilit hutang sebesar Rp 17 juta dan di sebuah bank sebesar Rp 40 juta.

“Hutang banyak. Dulu pinjam, bertahap Rp 1 juta, Rp 2 juta. Terus numpuk , jadi Rp 17 juta. Iya sama rentenir. Bank juga utang, Rp 40 juta,” akunya.

Dirinya juga mengaku, pencurian dilakukan secara spontan. Yakni, saat dirinya pulang dari Klakah Boyolali melihat apotek yang tidak dijaga dan pintu tidak digembok.

“Pulang dari Klakah tahu ada itu (apotek) nggak digembok, tidak ada orangnya terus saya langsung kesitu,” sebutnya (ang/aha)

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)